Tiga Anak di Bawah Umur Ditangkap Polsek Bengkong Usai Curi Sepeda Motor, Satu Residivis

oleh -
Bengkong
Tiga pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan Polsek Bengkong. (Foto: Istimewa)

Lentera Batam – Aksi tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Batam. Kali ini, 3 remaja terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong, karena mencuri sepeda motor (curanmor).

Dari informasi yang didapat, mereka beraksi di parkiran Warung Internet (warnet) Alumindo yang berada di Kawasan rumah toko (Ruko) Citra Alumindo Karsa, Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Batam, Kamis (5/5/2022) subuh, sekitar pukul 04.00 WIB.

Hal yang sangat disayangkan, meski masih di bawah umur, namun salah satu pelaku berinisial MFH, ternyata sudah pernah dipenjara (residivis) karena terlibat kasus pencurian. Kali ini ia kembali harus berhadapan dengan hukum.

Baca: Puluhan Nasabah Bank Riau Kepri Cabang Batam Keluhkan Kehilangan Uang di Rekening

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, melalui Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian, yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, tiga pelaku berinsial VAM (16), A (15), dan MFH (16), diamankan di lokasi berbeda.

“Satu pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Tanjung Uma, Lubukbaja, dan dua di antaranya di Kawasan Bengkong,” ungkap Rio, Senin (9/5/2022) sore.

“Menurut keterangan pelaku, ada yang baru pertama kali dan ada sudah 3 kali melakukan pencurian sepeda motor,” tambah Rio.

Modusnya, pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan mematahkan stang motor dalam keadaan terkunci. Kemudian mendorong sepeda motor tersebut menggunakan kaki alias distep atau stut.

Baca: Halal Bihalal Usai Cuti Bersama, Rudi Pastikan Seluruh Layanan Pemko Batam Kembali Normal

“Pelaku mencuri dengan cara mematahkan stang motor. Mereka tidak menggunakan kunci leter T untuk membobol kuncinya, kemudian didorong,” jelasnya.

Dari tangan ketiga pelaku diamankan barang bukti (BB) satu unit sepeda motor roda dua (R2) merek Yamaha Mio Sporty, dan satu unit sepeda motor merek Honda Astrea Prima C100.

Para pelaku di jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.