TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Kepri

oleh -
oleh
Petugas mengeledah kapal MV King Sun, dan menemukn 1,3 ton ketamine, Kamis (6/8/2026)

LenteraKepri.com, Batam – Gugus Tempur Laut (Guspurla) Komando Armada (Koarmada) I TNI Angkatan Laut, menangkap dan menahan kapal MV King Sun, yang kedapatan mengangkut 1,3 ton ketamine, di Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepri, Kamis (6/8/2026).

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I TNI\ AL, Laksdya TNI Denih Hendrata mengatakan pengungkapan tersebut berawal saat KRI Kerambit-627, dari unsur Guspurla Koarmada I melihat kapal berbendera Tanzania, MV King Sun, berlayar masuk kedalam zone ekonomi eksklusife Indonesia (ZEE).

KRI Kerambit-627, menghentikan kapal tangker MV King Sun, melakukan pengeledahan dan memeriksa awak kapal. Petugas menemukan 1,3 ton ketamine, yang dibungkus dalam 65 karung, dan setiap karung berisi 20 bungkus ketamine.

Kapal kemudian diseret ke area Kodaeral IV untuk diperiksa secara lebih mendalam oleh Tim Gabungan TNI AL, Kepolisian RI, Badan Intelijen Negara, Badan Narkotika Nasional, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Petugas juga menangkap delapan tersangka yang merupakan warga negara asing asal Myanmar dan Taiwan di kapal MV King Sun berbendera Tanzania,” kata Panglima Koarmada I TNI AL Laksamana Madya Denih Hendrata, lewat keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari Inilahjateng.id.

Ia menjelaskan estimasi barang bukti narkoba yang disita nilainya Rp 4,55 triliun. Apabila menggunakan asumsi harga sabu Rp 1,5 juta-Rp 3,5 juta per gram, memiliki estimasi nilai peredaran sekitar Rp 1,95 triliun hingga Rp 4,55 triliun.

Dari Tempo, menyebutkan informasi mengenai kapal yang berpotensi melakukan pengiriman narkoba semula didapat dari intelijen Coast Guard Taiwan pada 1 Juli 2026. Narasumber yang mengetahui proses penyelidikan awal mengatakan, tim dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri ) yang mendapat informasi kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai hingga TNI AL untuk menganalisa kapal yang diduga akan memuat narkoba dari Thailand tersebut.

Tim dari BNN juga melakukan pemantauan terhadap kapal yang sama. Tim gabungan kemudian rapat koordinasi untuk melakukan operasi penggagalan penyelundupan ke wilayah Indonesia. Kapal MV King Sun terdeteksi berada di Teluk Thailand pada 3 Agustus 2026 dan hendak menuju ke perairan Indonesia.

Pada Kamis, 6 Agustus 2026, MV King Sun terdeteksi berada di outer port limit atau batas area luar perairan Malaysia. Kapal perang TNI AL kemudian melakukan pencekalan ketika kapal mulai masuk ke perairan Indonesia sehingga MV King Sun berhasil dikuasai.

“Tak berselang lama tim dari Bareskrim Polri, Bea Cukai, BNN, dan Polda Kepulauan Riau kemudian naik ke MV King Sun,” kata penyidik yang mengetahui operasi tersebut.

Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan dan menangkap tujuh WNA asal Myanmar dan satu dari Taiwan. Satu orang di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine. Petugas semula belum berhasil menemukan tempat penyimpanan narkoba di kapal.

Setelah itu, tim dari BNN dan Polri melakukan interogasi terhadap delapan tersangka dan kapten kapal mengaku keberadaan narkoba. Tim gabungan kemudian menemukan 1,3 ton ketamine di dalam area kapal yang terdiri dari 65 karung dengan isi 20 bungkus per karung.

Pengungkapan kasus Narkotika di perairan Kepri bukanlah yang pertama kali dilakukan unsur TNI AL. Pada Mei 2025 lalu, TNI AL juga mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu dalam dua operasi terpisah dalam kurun waktu satu minggu.

Pada 14 Mei 2025, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun (di bawah Armada 1) menggagalkan penyelundupan pertama sebesar 2,061 ton narkoba.

Setelah itu, pada 21 Mei 2025, KRI Surik dan KRI Selea berhasil mencegat kapal penyelundup kedua dan mengamankan 2 ton narkotika jenis sabu.