LenteraKepri.com, Batam – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) saat ini menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Hal itu dkarenakan adanya usulan penerapan asas dominus litis yang diusulkan oleh pihak kejaksaan.
Dominus litis ialah kewenangan untuk menentukan dapat tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Mewakili warga Bengkong, Kota Batam, Dian, menyatakan penolakan secara tegas terkait hal ini. Menurutnya, situasi ini dinilai dapat mengaburkan batas kewenangan antara jaksa dan Polri.
Baca: Pengukuhan Digelar, Oki Indra Purnama Resmi Jabat Ketua Pengurus Daerah IWO Batam
Penerapan asas dominus litis mencuat dalam wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan RKUHAP. DPR telah menyepakati keduanya masuk 41 prolegnas prioritas 2025.
“Jika asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP, pengendalian perkara ada di jaksa. Ini artinya polisi melakukan penyidikan berdasarkan arahan dan keinginan jaksa,” ujar Dian, Minggu (9/2/2025).
Menurut Dian, kewenangan penyidikan yang selama ini dijalankan oleh Polri sudah tepat sasaran dan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca: BP Batam Pastikan RSBP Tetap Layani Pasien BPJS
Baca: Diangkut Seminggu Sekali, Tumpukan Sampah Hingga ke Jalan Depan Pasar Induk Jodoh Bikin Semrawut!
“Penyidikan merupakan ranah eksklusif Polri yang telah menunjukkan profesionalisme dan ketepatan dalam menjalankan tugasnya. Keterlibatan jaksa dalam tahap penyidikan hanya akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ujarnya dengan tegas.
Dian berharap agar para pembuat kebijakan dapat mempertimbangkan masukan dari masyarakat serta tidak menggiring sistem penyidikan yang telah berjalan efektif. Ia mengimbau agar perubahan yang diusulkan dalam RUU KUHAP tidak mengganggu keseimbangan dan independensi aparat penegak hukum di Indonesia.
