LenteraKepri.com, Batam – Kasus kecelakaan kerja maut yang menewaskan 14 orang pekerja saat perbaikan kapal tanker MT Federal II di PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), memasuki babak baru. Polresta Barelang resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam tragedi yang mengguncang dunia industri galangan kapal tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara bersama Ditreskrimum Polda Kepri.
“Sudah ada namanya, ada ditetapkan tujuh tersangka,” ujar Anggoro kepada wartawan, Selasa (6/1/2025).
Menurut Anggoro, penetapan tujuh tersangka itu merupakan hasil gelar perkara yang digelar beberapa waktu lalu bersama pengawas penyidikan Ditreskrimum Polda Kepri.
“Itu hasil gelar bersama wassidik Ditreskrimum Polda Kepri,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihak kepolisian akan memanggil para tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut setelah status tersangka resmi ditetapkan.
“Setelah gelar perkara dan penetapan tersangka, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan upaya paksa, entah itu pemanggilan atau langkah lainnya sesuai mekanisme,” tegas Anggoro.
Saat ditanya mengenai identitas dan peran masing-masing tersangka, Anggoro menyebut pihaknya akan segera memperbarui informasi tersebut.
“Nanti saya cek, saya kurang hafal,” ujarnya singkat.
Tersangka dari PT ASL Shipyard
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian menegaskan bahwa ketujuh tersangka merupakan pekerja dari PT ASL Shipyard Indonesia.
“Dari pihak PT ASL yang ditetapkan tersangka. Untuk lengkapnya mohon waktu karena masih dalam proses pemeriksaan,” kata Debby.
Sebagaimana diketahui, kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan PT ASL Shipyard Indonesia kembali dilaporkan terbakar pada Rabu (15/10). Insiden tersebut menyebabkan 17 orang mengalami luka-luka dan 14 pekerja meninggal dunia.
Tragedi ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada Juni 2025, kecelakaan serupa juga terjadi saat perbaikan kapal yang sama dan mengakibatkan empat pekerja meninggal dunia.
Dalam kasus kecelakaan pertama tersebut, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni A dan F, yang merupakan bagian dari tim Health, Safety, and Environment (HSE) PT ASL. Perkara itu kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Rentetan kecelakaan kerja ini pun menimbulkan sorotan tajam terhadap penerapan standar keselamatan kerja di industri galangan kapal Batam, sekaligus memunculkan tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
