[Video] Ungkap Kasus Curanmor Terekam CCTv Saat Beraksi, Polresta Barelang Tetapkan Tiga Tersangka

oleh -
Curanmor
Ekpose pengungkapan kasus curanmor oleh Polresta Barelang. (Foto: LenteraKepri.com)

Lentera Batam – Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan 1 penadah barang hasil curian. Aksi pelaku, juga terekam CCTv dan viral di media sosial.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, mengatakan, pelaku yang di amankan berinisial DK (21) dan AIS (21), dan penadah berinisial IBP (30).

“Pengungkapan berdasarkan kejadian pencurian terjadi di Mega Legenda Kelurahan Baloi Permai Kota Batam pada Senin (11/4/2022), sekira pukul 03.30WIB,” ujar Kapolresta, dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, S.I.K. M.H, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit PPA Iptu Dwi Dea Anggraini STrk, di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (25/04/2022).

Baca: Geram, Kapolresta Barelang Potong Knalpot Brong, 129 Unit Sepeda Motor Diamankan Saat Razia Balap Liar Selama Ramadhan

Modus pelaku dalam melakukan pencurian tersebut sebagai dengan cara mematahkan kunci setangnya terlebih dahulu dengan cara menendang ke arah kanan.

Baca: Gerak Cepat Opsnal Jatanras Polresta Barelang, Dua Pelaku Curanmor Terekam CCTv Berhasil Diringkus

Setelah setang terbuka, pelaku mendorong dan membawa kabur dengan teman pelaku yang standby di sekitar lokasi.

Kemudian Pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada IBP, yang sebelumnya pelaku tidak kenal dan hanya pernah bertemu di Batubesar seharga Rp.1,5 juta. IBP juga mengetahui bahwa motor tersebut tidak memiliki surat yang lengkap.

Baca: Dua Aksi Curanmor di Batam Terekam CCTv, Pelaku Gasak Motor Matic di Kos-kosan

“Kepada masyarakat jika ada kehilangan motor, silahkan datang ke Polresta Barelang untuk mengecek mungkin ada di antara barang bukti yang kami amankan,” imbaunya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Sementara untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHP. (Chandra)

Tonton videonya di sini:

No More Posts Available.

No more pages to load.