WNA Asal Belanda Dijabret di Batam, Kaki Kedua Pelaku Terima Hadiah Timah Panas

oleh -
Jambret
Ekspose penangkapan pelaku jambret WNA asal Belanda. (Foto: ISt)

LenteraKepri.com, Batam – Seorang turis asal Belanda berinisial CFS (28), menjadi korban jambret di depan Hotel Sovrano Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Minggu (23/7/2023). Kejadian ini pun sempat viral di media sosial.

Namun berkat gerak cepat tim gabungan Jatanras Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Lubukbaja dua pelaku berhasil diringkus. Kedua pelaku berinisial MY (43) dan S (35), terpaksa dihadiahi timas panas di kedua kakinya, karena berusaha melawan dan hendak kabur saat ditangkap.

“Salah satu tersangka merupakan 5 kali residivis. Terakhir, melakukan tindak pidana pencurian bersama-sama pada tahun 2017,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, Kapolsek Lubukbaja Kompol Yudi Arvian, Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, Kasubnit 1 Reskrim Polresta Barelang Dodi Setiawan, saat menggelar ekspose, Kamis (27/7/2023).

Baca: Peringati Tahun Baru Islam 1445 H, BKDI BP Batam Launching Tabungan Qurban

Ia mejelaskan, kedua pelaku ternyta berkasi di dua lokasi yang berbeda. Diawali dengan jmbret terhadap WNA, kemudian sehari kemudian beraksi di jalan depan Ruko Thamrin, Lubukbaja.

“Modus para pelaku melakukan tindak pidana jambret dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan cara berboncengan, kemudian salah satu pelaku bertugas untuk menarik secara paksa tas milik korban,” jelas Kapolresta.

“Jadi kejadian ini sudah viral di media terutama korban yang WNA asal Belanda, termasuk korban kedua juga sempat viral karena terekam CCTv pada saat penjambretan tersebut,” tambahnya.

Adapun barang barang korban yang hilang milik WNA berupa 1 Buah Tas Sandang wama Hitam Merk “Michael Kors, 1 Kartu Surat Ijin Mengemudi, 1 Kartu Asuransi, 1 Kartu ATM Bank BNI, 2 Bank ATM ABN, dan uang tunai Rp. 2.500.000 dengan kerugian total Rp 10.000.000,-.

Sedangkan Barang yang hilang milik korban H berupa Dan korban H yakni 1 Buah Tas Handbag Merk Viirzzi yang berisikan 1 Unit Handphone Samsung A71 warna silver, 1 Unit Handphone Vivo warna biru muda, 3 Kartu ATM, 3 Kartu Kredit, 1 Kartu NPWP, 1 Kartu KTP, 1 Kartu SIM A dan C, 1 Buah Liontin Giok, Dan RM 300 dengan uang tunai Rp. 10.000.000, dengan total kerugian Rp 25.000.000.

Baca: Personel Polsek Sagulung Turun ke Jalan, Urai Kemacetan dan Antisipasi Kejahatan

Setelah menerima laporan korban kemudian pada tanggal 26 Juli 2023 Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubukbaja telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MY dan S pada hari Rabu (26/7/2023 sekira pukul 15.00 WIB di Ruli Kampung Biawak Kecamatan Sekupang.

Ia menghimbau masyarakat Kota Batam supaya berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah, terutama pada saat membawa barang berharga, agar tidak jadi korban penjambretan.

“Saya imbau juga agar menghargai, menghormati dan menjaga keamanan lingkungan kita apabila ada wisatawan asing yang ada di tempat kita. Apabila wisatawan banyak datang ke Batam, tidak hanya industri yang meningkat tetapi juga wisatawan, seperti hotel ramai, penginapan ramai, restoran ramai semua ramai otomatis perekonomian Kota Batam meningkat,” imbaunya.

Pihaknya akan terus melaksanakan patroli, namun juga butuh bantuan dan kesadaran dari masyarakat untuk menjaga dirinya sendiri supaya tidak menjadi korban penjambretan khususnya dalam menjaga membawa barang barang pribadi berharga.

Sementara itu, CFS Sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah merespon dengan baik dan sangat cepat sehingga tersangka tertangkap dan korban sangat senang. Sebagai warga asing, dirinya akan tetap merasa Batam adalah tempat yang nyaman untuk tempat dia tinggal.

“Bagaimanapun saya akan tetap kembali ke Batam. Pada saat itu saya hanya berada di tempat dan waktu yang salah sehingga penjambretan terjadi,” akunya dalam berbahasa Inggris.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1e, dan Ke-2e Jo pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan dengan hukuman selama – lamanya dua belas tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.