LenteraKepri.com, Batam – Sebanyak 153 Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi pelaku penipuan online atau love scamming dipulangkan paksa atau dideportasi dari Indonesia menuju Cina melalui Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (20/9/2023).
Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun mengatakan, ratusan WNA Cina itu ditangkap melalui operasi yang digelar sepanjang Agustus hingga September 2023. Pemulangan WNA Cina itu dilakukan menggunakan pesawat khusus yang dikawal langsung sekitar 300 polisi Tiongkok.
“Penangkapan para WNA di Batam ini berlangsung dalam dua tahap. Pertama pada 29 Agustus 2023 di kawasan industri Cammo, kedua berlangsung pada 5 September 2023 di Belakang Padang,” kata Tabana.
Baca: Polsek Sekupang Salurkan Bantuan Sembako Pada Warga Kurang Mampu
Dalam operasi bulan Agustus, pihaknya mengamankan 90 WNA Cina dengan rincian 85 lima laki-laki dan lima orang perempuan.
Sementara pada bulan September ditangkap 42 WNA Cina dengan rincian 34 orang laki-laki dan delapan orang perempuan.
Sementara Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti, menjelaskan 153 tersangka yang diamankan oleh Polri itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kota Batam dan Singkawang, Kalimantan Barat.
“Seluruhnya berasal dari negara asing, diantaranya warga negara China, Vietnam dan negara lain. Total tersangka yang berhasil diamankan di wilayah Batam, Kepulauan Riau berjumlah 132 orang dan sebanyak 21 orang tersangka lain diamakan di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat,” katanya.
Baca: Ground Breaking Kawasan Industri Tunas Prima, PLN Batam Siap Sediakan Energi Hijau
Krishna Murti melanjutkan, walaupun tidak ditemukan adanya korban yang berasal dari negara Indonesia, Polri tetap tidak akan pernah membiarkan wilayahnya digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
“Maka dari itu mengapa dilakukan penegakkan hukum pada kasus ini di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau untuk menunjukkan bahwasanya Indonesia adalah negara yang tidak aman untuk pelaku tindak pidana kriminal,” katanya.
Pemulangan WNA Cina itu dilakukan dengan penandatangan berita acara serah terima 153 tersangka dari Imigrasi kepada Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
“Dengan serah terima ini, para pelaku dan barang bukti yang telah diamankan akan kembali ke negara China untuk dihadapkan pada proses hukum yang berlaku di sana,” kata Krishna.
Baca: Ibis Styles Batam Hadirkan Menu Baru, Steamboat Harga Ekonomis Namun Cita Rasa Fantastis
“Seluruhnya berasal dari negara asing, diantaranya warga negara China, Vietnam dan negara lain. Total tersangka yang berhasil diamankan di wilayah Batam, Kepulauan Riau berjumlah 132 orang dan sebanyak 21 orang tersangka lain diamakan di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat,” katanya.
Krishna Murti melanjutkan, walaupun tidak ditemukan adanya korban yang berasal dari negara Indonesia, Polri tetap tidak akan pernah membiarkan wilayahnya digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
“Maka dari itu mengapa dilakukan penegakkan hukum pada kasus ini di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau untuk menunjukkan bahwasanya Indonesia adalah negara yang tidak aman untuk pelaku tindak pidana kriminal,” katanya.
Pemulangan WNA Cina itu dilakukan dengan penandatangan berita acara serah terima 153 tersangka dari Imigrasi kepada Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
“Serah terima sudah dilakukan. Mereka akan dibawa ke Cina untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
