Lentera Batam – Seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong berhasil diringkus gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Bengkong. Pelaku, bernama Turmudzi yang kesehariannya sebagai kuli bangunan.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban pada Selasa (10/8/2021) lalu di Komplek Graha Citra Hill Bengkong. Pelaku pun beraksi pada siang hari dan terekam CCTv. Tidak tanggung-tanggung, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (1/12/2021) sekitar pukul 19.00 WIB di Ruli Kampung Aceh.
“Kasus ini dilimpahkan ke Polsek Bengkong untuk proses lebih lanjut,” ungkap Reza, Sabtu (4/12/2021) sore.
Sementara Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal melalui Kanit Reskrimnya Ipda Rio Ardian mengatakan, aksi pelaku tersebut terekam CCTv saat masuk melalui pintu teralis belakang rumah.
Dalam rekaman tersebut, pelaku berjumlah dua orang dan mereka menggasak setiap barang berharga yang ada di dalam rumah dan telah menjadi buronan selama 5 bulan terakhir.
“Dugaan pelaku berjumlah dua orang. Rekannya masih kita buru,” ungkap Rio.
Dijelaskan, dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 2 unit ponsel pintar, pin emas, satu laptop, satu notebook, 3 jam tangan, uang tunai pecahan rupiah sebesar Rp 8 juta dan uang pecahan Dollar Singapura sebanyak 350,1 Dollar, serta beberapa dokumen penting lainnya.
“Rumah saat itu dalam keadaan kosong. Setiap barang berharga yang ada dalam rumah dibawa kabur pelaku,” tambahnya.
Baca: Sempat Kejar-kejaran, Dua Pelaku Jambret Berhasil Diringkus Macan Barelang
Korban baru mengetahui rumahnya dibobol setelah pulang bekerja sore harinya. Kejadian ini juga langsung dilaporkan ke Polsek Bengkong.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya yang dibantu Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan. Meski sudah melarikan diri beberapa bulan, namun keberadaan pelaku akhirnya diketahui.
“Begitu mendapatkan infromasi keberadaan pelaku langsung kita buru dan berhasil diamankan. Pengakuannya baru satu kali beraksi,” tambah Rio.
Saat ini, pelaku masih menajalani proses lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun penjara,” pungkas Rio. (red)
