LenteraKepri.com, Batam – Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Kepulauan Riau menggagalkan dugaan penyelundupan 51 ekor ayam Bangkok dari Malaysia ke Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial DLW, DH, dan TEY.
Puluhan ayam tersebut diduga masuk ke Batam melalui jalur laut tanpa dilengkapi dokumen resmi serta sertifikat kesehatan hewan dari negara asal.
Pengungkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari. Petugas kemudian menggerebek aktivitas pengambilan ayam ilegal di kawasan pesisir Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam, Selasa (11/8/2026).
Ayam Dibawa dari Malaysia Menggunakan Speedboat
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi mengenai masuknya ayam dari Malaysia melalui jalur laut.
DLW diduga menerima puluhan ayam yang dikirim dari Malaysia. Setelah itu, ia mengajak dua orang lainnya untuk mengangkut ayam tersebut dari kawasan pinggiran Kavling Sambau.
“DLW menerima 51 ekor ayam yang dikirim dari Malaysia. Kemudian dia mengajak dua orang lainnya untuk bersama-sama mengangkut ayam tersebut dari pinggiran Kavling Sambau,” katanya.
Menurut Andyka, ayam-ayam tersebut dibawa menggunakan kapal cepat atau speedboat dari Malaysia menuju perairan Batam.
Setelah tiba di kawasan pesisir, puluhan ayam itu kemudian dijemput menggunakan kendaraan darat.
Petugas yang telah melakukan pengintaian kemudian mengejar pihak yang bertugas mengambil unggas tersebut. Polisi akhirnya menemukan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut puluhan ayam.
51 Ayam Diangkut dalam 38 Kotak Kayu
Salah seorang tersangka, DH, diketahui berperan sebagai pengemudi mobil pikap Daihatsu Grand Max.
Kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut 38 kotak kayu yang berisi 51 ekor ayam.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 ekor merupakan ayam jantan dan 24 ekor ayam betina. Satu ekor ayam betina ditemukan dalam kondisi mati.
Selain ayam dan kotak kayu, polisi turut mengamankan satu unit Daihatsu Grand Max pikap dan satu unit Honda Brio yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan tersebut.
Diduga Ayam Bangkok Bernilai Tinggi
Kasus ini menjadi perhatian karena unggas yang diselundupkan diduga bukan ayam biasa.
Berdasarkan penyelidikan sementara, puluhan ayam tersebut diduga merupakan ayam Bangkok yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Harga ayam tersebut disebut bervariasi tergantung jenis dan kualitasnya. Bahkan, terdapat jenis yang disebut VIV dengan harga yang diperkirakan mencapai Rp80 juta per ekor.
Namun, polisi belum dapat memastikan jenis dan nilai masing-masing ayam yang diamankan.
“Untuk harga-harganya masih bervariasi. Kami belum bisa menentukan secara pasti karena masih dalam proses penyelidikan,” ujar Andyka.
Diduga Hendak Dikirim Lagi ke Tarakan
Polisi kini juga mendalami sosok berinisial JW yang diduga sebagai pemilik puluhan ayam tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, DLW diduga menerima perintah dari JW untuk menjemput sekaligus mengirimkan ayam-ayam tersebut.
Puluhan unggas itu diduga akan kembali dikirim ke Tarakan, Kalimantan Utara.
Polisi masih mencari keberadaan JW. Berdasarkan informasi awal, pemilik barang tersebut diduga merupakan warga negara asing.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa aksi penyelundupan ayam melalui jalur tersebut bukan pertama kali terjadi.
Salah seorang tersangka bahkan mengaku telah melakukan aktivitas serupa sebanyak dua kali.
Modus yang digunakan diduga dengan membawa ayam dari Malaysia melalui jalur laut pada malam hari. Setelah tiba di Batam, ayam diturunkan di kawasan pesisir untuk kemudian diangkut menggunakan kendaraan darat.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga menjadi pemasok ayam dari Malaysia.
Puluhan Ayam Diserahkan ke Badan Karantina
Setelah diamankan, puluhan ayam tersebut diserahkan kepada Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau pada Selasa (11/8/2026).
Ayam diterima langsung Kepala Badan Karantina Kepri, Hasim, dan ditempatkan di area penampungan sementara di belakang kantor karantina.
Hasil pemeriksaan laboratorium sementara menunjukkan ayam yang masih hidup berada dalam kondisi sehat.
Namun, kondisi sehat tersebut tidak serta-merta membuat ayam dapat dilepas atau diedarkan.
Pasalnya, unggas tersebut masuk dari Malaysia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari negara asal dan dokumen karantina yang dipersyaratkan.
Pihak karantina akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam penanganan barang bukti, termasuk memberikan keterangan ahli dalam proses hukum.
Hasim menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Karantina, unggas yang masuk tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal pada prinsipnya dapat dikenai tindakan pemusnahan.
Namun, keputusan akhir tetap menunggu proses hukum dan keputusan pengadilan.
Sementara satu ekor ayam yang ditemukan mati juga tetap menjadi bagian dari barang bukti dan akan ditangani sesuai ketentuan karantina.
Tiga Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 86 huruf a, b, dan c juncto Pasal 33 ayat (1) serta ketentuan lain dalam undang-undang tersebut.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Polda Kepri memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pemilik puluhan ayam tersebut, jaringan pemasok dari Malaysia, serta kemungkinan adanya jalur penyelundupan serupa yang telah berlangsung sebelumnya.






