LenteraKepri.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui Subdit I Indagsi berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 100.000 Benih Bening Lobster (BBL) atau baby lobster yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui wilayah Kota Batam, Rabu (20/5/2026).
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan sumber daya kelautan yang dinilai merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia.
Kasus tersebut diungkap di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota, sekitar pukul 08.30 WIB. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti benih lobster dalam jumlah fantastis.
Kabidhumas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan dua orang yang diamankan masing-masing berinisial S.S. dan D.S..
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial S.S. yang berperan sebagai penjemput barang dan D.S. yang diduga memerintahkan penjemputan barang tersebut. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kurang lebih 100.000 ekor Benih Bening Lobster (Baby Lobster),” ujarnya.
Pengungkapan ini turut dihadiri Dirreskrimsus Polda Kepri, Kepala Balai Karantina Kepri, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut, perwakilan Bea Cukai Batam, serta Koordinator LPKP.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri, Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan kasus ini bermula dari informasi terkait pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 07.00 WIB tim Subdit I Indagsi melakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza yang keluar dari kawasan Bandara Hang Nadim menuju Mega Legenda.
Sekitar pukul 08.00 WIB, kendaraan tersebut dihentikan petugas dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan tujuh koli kardus, di mana empat koli di antaranya berisi koper yang menyimpan Benih Bening Lobster.
“Pengemudi beserta kendaraan dan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Silvester.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap modus operandi yang digunakan pelaku terbilang rapi. Benih lobster dikirim dari Jakarta menuju Batam melalui kargo pesawat udara, lalu dikemas dalam koper yang dibungkus kardus dan dilapisi pakaian bekas untuk mengelabui petugas.
Setelah tiba di Batam, benih lobster tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura demi memperoleh keuntungan ekonomi secara ilegal.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan terkait pengeluaran media pembawa tanpa sertifikat kesehatan resmi.
Para terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Tak hanya itu, akibat dugaan tindak pidana tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp10 miliar.
Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perdagangan maupun penyelundupan Benih Bening Lobster ilegal karena dapat merugikan negara dan mengancam keberlangsungan sumber daya laut nasional.
