Hampir 130 Ribu Benih Lobster Gagal Diselundupkan dari Batam, Nilainya Tembus Rp13 Miliar

oleh -
Hampir 130 Ribu Benih Lobster Gagal Diselundupkan dari Batam, Nilainya Tembus Rp13 Miliar
Bea Cukai Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster ke Malaysia (dok bea cukai)

LenteraKepri.com, Batam – Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) berskala besar berhasil digagalkan aparat Bea Cukai di perairan Kepulauan Riau. Sebanyak 129.965 ekor BBL diamankan saat hendak diselundupkan secara ilegal melalui modus ship to ship (STS) di Perairan Pulau Teluk Bakau, Kota Batam.

Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Rabu (4/2) terkait pergerakan high speed craft (HSC) yang diduga membawa BBL untuk dikirim ke luar wilayah Indonesia.

“Kami mendapat informasi adanya HSC yang akan melakukan ship to ship menuju luar perairan Indonesia. Tim patroli laut langsung melakukan pemantauan dan plotting target,” ujar Sodikin.

Dari hasil pemantauan di sekitar Perairan Pulau Combol dan Selat Mi, Kabupaten Karimun, petugas mendapati sebuah HSC bergerak ke arah utara dengan tujuan Malaysia. Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut kandas, sementara para pelaku memilih melarikan diri.

“Pelaku berhasil kabur, namun sarana pengangkut beserta seluruh muatan berhasil kami amankan,” katanya.

Hasil pemeriksaan menemukan 21 kotak berisi total 129.965 ekor benih bening lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp12,9 miliar. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian sumber daya kelautan, ribuan benih lobster tersebut dibudidayakan sementara dan dilepasliarkan kembali ke laut.

Pelepasliaran dilakukan di Perairan Pulau Galang Baru, Batam, melibatkan lintas instansi seperti Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Pangkalan PSDKP Batam, serta KPKNL Batam.

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, mereka juga berpotensi dijerat UU Perikanan dan UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman penjara hingga 6 tahun serta denda sampai Rp3 miliar.