Modus Ship to Ship Terbongkar, Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 13 Miliar

oleh -
Modus Ship to Ship Terbongkar, Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 13 Miliar
Bea Cukai Kepri menggagalkan penyelundupan benih lobster ke Malaysia senilai Rp 13 miliar (dok bea cukai kepri)

LenteraKepri.com, Batam – Upaya penyelundupan benih lobster kembali digagalkan aparat. Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar aksi penyelundupan 129.965 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Pulau Kongka Besar, Kepulauan Riau, Senin (16/12/2025).

Ratusan ribu benih lobster bernilai fantastis tersebut diduga kuat akan diselundupkan keluar wilayah perairan Indonesia secara ilegal menggunakan High Speed Craft (HSC) dengan modus ship to ship (STS) menuju perairan Malaysia.

Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas pada Minggu (14/12/2025).

“Informasi menyebutkan adanya pergerakan HSC yang diduga membawa benih bening lobster ilegal untuk diselundupkan ke luar negeri,” kata Adhang dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut Bea Cukai Kepri langsung melakukan pemantauan dan pemetaan pergerakan kapal. Pada Senin (15/12/2025), petugas mendeteksi sebuah HSC di sekitar Perairan Pulau Blading dengan arah pelayaran menuju utara.

Petugas kemudian melakukan pengejaran. Namun saat akan diamankan, kapal cepat tersebut justru mengandaskan diri, sementara para pelaku berhasil melarikan diri.

Meski pelaku kabur, petugas berhasil mengamankan kapal beserta muatannya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 26 kotak berisi benih bening lobster dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp12.996.500.000.

“Atas penindakan tersebut, benih bening lobster hasil penggagalan penyelundupan tidak dimusnahkan, melainkan dibudidayakan dan dilepasliarkan kembali ke laut,” jelas Adhang.

Proses pelepasliaran dilakukan di Perairan Pulau Galang Baru, Batam, dengan melibatkan Bea Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri, Pangkalan PSDKP Batam, serta KPKNL Batam.

Undang-undang Perikanan

Aksi penyelundupan ini melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Adhang menegaskan, penindakan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam menjaga kekayaan sumber daya laut Indonesia dari praktik ilegal.

“Sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri telah dua kali berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Direktorat Jenderal PSDKP dan Balai Perikanan Budidaya Laut.

“Upaya ini sejalan dengan arahan Presiden RI melalui program Asta Cita, untuk memberantas penyelundupan dan mengamankan penerimaan negara,” pungkas Adhang.