Tiga Pria Kepergok Curi Kabel di Ruko Happy Garden, Nyaris Diamuk Massa

oleh -
Kabel
Tiga pelaku pencuri kabel saat ditanyai Kapolsek Lubukbaja. (Foto: Chandra)

Lentera Batam – Tiga orang pria nyaris menjadi bulan-bulanan warga karena kedapatan mencuri kabel di ruko kosong kawasan Perumahan Happy Garden, Kecamatan Lubukbaja, Rabu (16/3/2022) kemarin.

Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lubukbaja, setelah diserahkan warga bersama korban, begitu berhasil diamankan. Mereka berinisial AS (37), WS (41), dan WR (34).

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, saat ekspose mengatakan, terungkapnya kasus ini, berawal saat pemilik korban hendak mengecek ruko miliknya.

Baca: Polres Tanjungpinang Ringkus Pelaku Penyebar Video Pornografi, Rekaman Hubungan Intim Mantan Pasutri Tersebar Lantaran Hp Digadai

Begitu tiba di lokasi, ia mendapati gembok depan ruko sudah rusak. Ia pun pergi membeli gembok baru tanpa ada rasa curiga ke pasar yang tidak jauh dari ruko miliknya.

Saat kembali ke ruko tersebut, korban membawa sekuriti yang ada di kawasan itu. Hal yang tidak diduga, tiga pelaku ternyata masih berada di dalam ruko untuk mempreteli setiap kabel yang terpasang.

“Ini merupakan kejadian kedua yang kita tangani akhir-akhir ini. Kalau kasu pertama penangkapannya memang dari penyelidikan. Namun yang sekarang pelaku diamankan warga dan diserahkan kepada kita,” ungkap Budi, didampingi Kasi Humas Polresta Bsrelang, AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Iptu Fajar Battikaka, Jumat (18/3/2022).

Baca: Curi Kabel Listrik di Lokasi Bekas Tempat Bekerja, Mantan Karyawan J&J Club Diringkus Polsek Lubukbaja di Simpang Dam

Dilanjutkan, karena melihat pelaku, korban bersama sekuriti langsung memberitahu warga dan perangkat RT agar mengamankan ketiga pelaku.

Bahkan, para pelaku sempat berusaha kabur. Namun akhirnya berhasil diamankan warga.

“Untuk menghindari amukan warga, pelaku pun langsung diserahkan ke Mapolsek Lubukbaja. Mereka dijerat Pasal 373 KUHP tentang pencurian dengan pemberstan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Budi. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.