LenteraKepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja telah mengamankan seorang perempuan berinisial H, terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 11.11 WIB di Komplek Bumi Indah Kelurahan Lubukbaja Kota Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban sedang berada di Bandara Soekarno Hatta menuju ke Batam. Kemudian korban dihubungi oleh orangtua korban dan memberitahukan bahwa terlapor yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah telah kabur dari rumah.
Selanjutnya orangtua korban menanyakan apakah ada barang-barang berharga yang disimpan di dalam kamar? Saat itu korban mengatakan menyimpan uang di dalam tas yang diletakkan dalam lemari pakaian. Setelah korban tiba dirumah, korban pun melakukan pengecekan dalam lemari dan mendapati satu tas jinjing warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp 55 juta, $1600 Dollar Singapore dan €500 Euro sudah tidak ada lagi (hilang).
Baca: Langkah Sigap Polsek Bengkong Tangani Kebakaran Ban Bekas di Seberang Sakura Garden
“Kejadian ini langsung dilaporkan korban ke Mapolsek Lubukbaja, sehingga kita melakukan tindak lanjut untuk memburu terduga pelaku,” ujar Yudi, Senin (18/3/2024).
Berawal dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubukbaja yang dipimpin Kanit Reskrim Ipada Jonathan Reinhart Pakpahan langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan olah TKP yang dilakukan, didapati adanya rekaman CCTV dimana menunjukkan bahwa ciri-ciri dari terduga pelaku pada saat kabur dari TKP.
Selanjutnya atas adanya petunjuk tersebut, Tim melakukan pengintaian dan pencarian terhadap terduga pelaku. Pada hari Minggu (17/3/2024) sekira pukul 21.00 Wib, Tim mendapatkan informasi bahwa terhadap diduga pelaku berada di daerah Kavling Sei Tering Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
“Tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian terhadap sebuah rumah. Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Polsek Lubukbaja guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Yudi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku yang sudah ditatapkan sebagai tersangka ini, berupa uang tunai sebesar Rp. 50 juta, $1600 Dollar Singapore, €370 Euro.
Baca: Mulyadi Bawa Harapan Baru Bagi Pembangunan dan Kemajuan Lingga
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka berencana akan berangkat menuju ke Jakarta menggunakan Kapal Pelni dengan tujuan untuk melarikan diri pada hari Rabu (20/3/2024) besok. Untungnya kita lebih dulu mendapat informasi sebelum dia sempat melarikan diri,” tegasnya.
Atas Perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana Dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun.






