“Ini urusan penegakan hukum. Kalau itu kan urusan perut mereka saja. Coba kalau limbah ini masuk ke Batam lalu mencemari lingkungan, berapa banyak orang yang akan tercemar, itu dulu yang harus dipikirkan”.
Tiga perusahaan yang ada di Kota Batam ‘sukses’ membawa nama kota teh obeng ini terkenal di kancah internasional. Sayangnya bukan melalui jalur prestasi, kuliner, pariwisata maupun dari segi positif lainnya, melainkan lewat jalur ‘penampung limbah’ Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Tiga perusahan ini, merupakan pemilik kontainer berisi limbah elektronik ilegal asal Amerika Serikat yang masuk ke Batam, namun berhasil digagalkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK). Mereka bernama PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry. Kuat dugaan, pengimpor limbah tidak hanya 3 perusahaan ini, namun hingga kini masih dalam penyelidikan pihak terkait.
Terbongkarnya skandal limbah B3 impor ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh organisasi non-pemerintah internasional Basel Action Network (BAN) sebuah NGO yang dikenal aktif memantau pergerakan limbah berbahaya (B3) lintas negara.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq, langsung menanggapi sorotan itu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pembuktian, salah satu perusahaan, PT Esun Internasional Utama Indonesia dijadwalkan akan disegel pada 22 September 2025, namun mendadak batal dengan alasan masih melakukan pendalaman.
Baca: Smartfren Resmi Perkuat Jaringan 4G di Kepulauan Riau, Ajak Warga Batam Lari Bareng di Fun Run 2025
Namun kenyataan di lapangan, alasan pembatalan ternyata tidak sesederhana itu. PT Esun sendiri, diduga melakukan upaya penghadangan atau menghalangi rombongan menteri untuk masuk, dengan menyuruh para karyawannya berdiri di depan pabrik. Seperti yang dilakukan di pabrik PT Esun kawasan Horizon Industrial Park, Sagulung.
Upaya itu diduga agar Esun memiliki waktu untuk memindahkan limbah yang masih berada di dalam pabrik. Benar saja, Usai pembatalan, limbah-limbah perlahan dikeluarkan dari pabrik. Hal itu dibuktikan dengan foto-foto udara yang diperoleh memperlihatkan area yang sebelumnya padat kini nyaris kosong.
Tidak hanya itu, Esun bersama dua perusahaan lainnya, diduga mulai memframing isu untuk menutupi kesalahannya. Dengan mengharapkan empati agar kasusnya tidak semakin heboh, justru dikaitkan dengan resiko banyak karyawannya akan kehilangan pekerjaan jika perusahaan ditutup.
Ombudsman: Harus Diusut Tuntas Hingga ke Akar
Skandal limbah ini juga menarik perhatian semua pihak, termasuk Kepala Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Siadari. Ia menekankan, kasus ini harus diusut tuntas sampai ke akarnya. Penanganannya tidak hanya dari pihak Bea Cukai, namun kepolisian dalam hal ini Polda Kepri juga harus dilibatkan sehingga terang benderang.
Kepada Lentera Kepri, Lagat mengatakan, limbah B3 sudah sangat jelas dan tertuang dalam undang-undang mengatakan dilarang masuk. Namun nyatanya malah ditemukan begitu banyak kontainer berisikan limbah yang masuk ke Batam. Jika merunut pada proses hukum atau langkah represif, aparat harus mencari dulu siapa importirnya, dan siapa yang memberikan izinnya.
“Nah sekarang kan sudah diketahui siapa perusahaan yng mengimpornya. Perlu didalami soal perizinannya. Kalau importirnya tanpa izin, berarti kan pelanggaran UU terkait dengan limbah. Kalau dia pakai izin, siapa yang mengeluarkan izinnya, kan gampang saja sebenarnya dicari, siapa yang melakukan tindak kejahatan,” ucap Lagat, yang dihubungi melalui sambungan telfon.
Sedangkan dari langkah prefentif lanjutnya, pihak BC saat ini sedang bekerja. Apalagi, yang diperiksa belum semua kontainer. Lagat mengusulkan untuk sisa yang belum diperiksa, BC harus membuat semacam police line dulu, supaya tidak ada yang membuka, memindahkan, serta meningkatkan pengawalan.
“Hal itu diperlukan, untuk memastikan tidak ada yang membuka dan memindahkan. Kalau itu limbah B3 kan bisa mencemari. Jangan sampai kehilangan barang bukti. Nanti gimana penindakannya kalau tidak ada barang bukti, karena sudah hilang sebelum diekspor. Namun saya yakin hal itu sudah dilakukan BC,” tambahnya.
Pengimpor Limbah B3 Lagi Kena Sialnya?
Lagat meyakini, untuk mengirimkan balik limbah itu, biasanya perusahaan pengimpor itu selalu banyak alasan. Maka di sinilah pentingnya libatkan kepolisian atau Polda Kepri untuk membantu dilakukannya penyelidikan, memastikan apakah importirnya memiliki izin atau tidak, sehingga kasus bisa mengarah kepada penangkapan oleh KPK untuk mereka yang terlibat.
Melakukan ekspor limbah tersebut sebenarnya bisa mengurangi dan pertimbangan dalam tindak pidana yang dilakukan. Hanya saja, perusahaan pengimpor ini harus mengeluarkan biaya yang cukup besar, mulai dari sewa kapal untuk mengirimkan kembali barang itu kembali ke negara asal.

“Jika itu dilakukan, harus melewati mekanisme cukup lama, bisa berbulan-bulan. Makanya, barang itu sebelum direekspor harus diamankan. Cuman muncul lagi persoalan, siapa yang membayar jasa pelabuhannya, karena kontainernya banyak,” lanjutnya.






