Polsek Batuampar Ringkus 5 Pelaku dari 4 Kasus Berbeda, Mulai Dari Pencurian Hingga Pencabulan

oleh -
Batuampar
Polsek Batuampar ekpose pengungkapan kasus. (Foto: dok)

Lentera Batam – Sebanyak 5 pelaku tindak pidana pemcurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencabulan, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Batuampar.

Ke lima pelaku yang berinisial HK (18), M (18), YN (20), FH (36) dan RS (40), merupakan pengungkapan dari empat kasus yang terjadi di wilayah hukumnya.

Baca: Kapolresta Barelang Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Pelaku Kejahatan!

Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin, saat ekspose mengatakan, mereka ditangkap di lokasi berbeda, dan langsung diamankan ke Mapolsek Batuampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami berhasil mengamankan 5 pelaku dari 4 kasus yang berbeda. Saat ini para tersangka tengah menjlani proses pemnerkasan hingga bisa dilimpahkan ke Kejaksaan untuk persidangan,” ungkap Salahuddin, Kamis (12/5/2022).

Baca: Polresta Barelang Bongkar Peredaran Narkotika di Kampung Aceh Batam, 1 Pengedar dan 4 Pemakai Diringkus

Ia menjelaskan, salah satu tersangka dengan kasus curanmor, merupakan seorang residivis atau sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama. Penangkapan ini langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Fajar Battikaka.

Adapun lokasi-lokasi kejahatan para pelaku kejahatan yakni terjadi di depan ruko JNT Expres Sungai Jodoh untuk tindak pidana curat, dan di depan lampu merah toko Marina Kompleks Tanjung Pantun untuk tindak pidana Curas atau Jambret.

Baca: Tingkatkan Keandalan Pasokan Litrik, PLN Batam Maksimalkan Pemeliharaan Rutin di PLTU Tanjung Kasam

Selanjutnya, di Komplek Jaya Putra Sungai Jodoh untuk tindak pidana curanmor, dan terakhir kasus pencabulan di Batu Merah, Kecamatan Batuampar, Batam.

“Saya mengimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati. Jangan lengah dan jangan memberi kesempatan ke para pelaku kejahatan,” imbaunya.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat, untuk menhindari jalan-jalan sepi yang berakibat atau berpotensi terjadi kriminalitas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Curas dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 363 ayat 2 KUHP untuk tersangka Curanmor.

Kemudian pelaku Curat dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan pelaku pencabulan dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.