Polsek Bulang Pastikan Obat Sirup Tidak Diperdagangkan di Wilayahnya

oleh -
Bulang
Personil Polsek Bulang mengimbau pedagang tidak menjual obat sirup. (Foto: Dokumentasi Polsek Bulang)

Lentera Batam – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengimbau seluruh apotek dan tenaga kesehatan untuk menyetop sementara penjualan maupun meresepkan obat sirup pada masyarakat. Hal tersebut dilakukan imbas dari 206 anak Indonesia mengalami gangguan ginjal akut misterius, 99 di antaranya meninggal dunia.

Adapun alasan obat sirup dilarang lantaran obat yang dikonsumsi sejumlah pasien balita dengan kondisi gagal ginjal akut terdeteksi tiga senyawa berbahaya.

Dengan adanya imbauan ini, Polsek Bulang pun ikut andil untuk mengantisipsi peredaran obat sirup di minimarket dan toko-toko obat di wilayahnya Jumat (21/10/2022).

Baca: Polsek Bulang Bantu Atasi Persoalan Pengemudi Ojek Laut untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Kapolsek Bulang Ipda Nurdeni Rian SH, MH, mengatakan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat maupun pedagang terkait fenomena 206 anak di 20 provinsi gagal ginjal akut yang diduga akibat menggunakan obat sirup.

“Kita memberikan imbauan kepada petugas minimarket atau toko untuk tidak menjual dan memisahkan obat – obatan jenis paracetamol khususnya sirup. Personil kita juga memberikan brosur yang berisi informasi daftar-daftar obat sirup yang ditarik BPOM dan memastikan tidak menjual obat-obat sirup tersebut,” jelas Deni.

Adapun beberapa obat sirup yang ditarik ialah:

  1. Termorex Sirup (obat demam)
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam)

Baca: Rusak Kamera di Lokasi Demi Muluskan Aksi, Pencuri Sepeda Motor Ini Tak Sadar Masih Terekam CCTv

Dirinya menjelaskan, beberapa jenis obat syrup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI (diambil dari rumah pasien), terbukti memiliki EG (ethylene glycol-EG), DEG (diethylene glycol-DEG), EGBE (ethylene glycol butyl ether), yang seharusnya tidak ada/sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup tersebut.

Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia ‘tidak berbahaya’, polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis syrup.

Baca: Dipacari, Gadis di Bawah Umur Jadi Pelampiasan Nafsu Seorang Pria di Batam

Karenanya, sebagai langkah pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius, penjualan obat sirup dihentikan sementara.

“Selama larangan peredaran obat sirup berlaku, masyarakat dapat menggunakan obat alternatif dalam bentuk sediaan lain, seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), injeksi (suntik), atau lainnya,” imbaunya. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.