Lentera Batam – Kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak lagi-lagi terjadi di Kota Batam. Bermodus pacaran, seorang remaja perempuan berinisial YG (13) dinodai 2 kali di sebuah hotel kawasan Lubukbaja, Kota Batam.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, mengatakan, saat ini terduga pelaku berinisial AS (29) telah diamankan pihaknya, dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskan, antara korban dengan pelaku meruoakan sama-sama karyawan bekerja di pujasera daerah Bitania 1. Perkenalan di sana pun berlanjut hingga mereka berpacaran.
Baca: Pentingnya Meneladani Akhlak Rasul dan Pemahamanan Hukum, Solusi Pencegahan Anak Terlibat Kejahatan
“Pelaku meniduri korban pertama kali pada Rabu (28/9/2022) lalu di salah satu hotel kawasan Nagoya. Awalnya korban diajak jalan-jalan, di perjalanan pelaku membujuk korban untuk check in. Sesampai di hotel, pelaku langsung meniduri korban,” ujar Budi, Kamis (20/10/2022).
Kemudian pada Rabu (12/10/2022), pelaku kembali menyetubuhi korban di hotel yang sama. Kejadian ini terungkap setelah orangtua korban mengetahuinya dan membuat laporan polisi.
Baca: Seorang Warga Batam Pingsan Saat Pertahankan Tasnya dari Begal di Marina Park Nagoya
Atas Perbuatannya, pelaku dijerar Pasal 81 Ayat (2) Undang–Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang Dengan Pidana Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Chandra)






