Polsek Lubukbaja Amankan Tersangka Kasus Pencabulan, Korban Sempat Kabur dari Rumah Karena Malu Telah Dinodai

oleh -
Lubukbaja
IN, tersangka pencabulan saat diamankan personil Polsek Lubukbaja. (Foto: Ist)

Lentera Batam – Seorang remaja perempuan yang masih di bawah umur menjadi korban pencabulan di Lubukbaja Kota Batam. Malu karena telah melakukan hubungan layaknya suami istri, ia pun pergi meninggalkan rumah.

Berkat bantuan Polsek Lubukbaja, remaja tersebut berhasil ditemukan dan ia berada di daerah Tiban. Setelah diinterogasi, diketahui apa yang dialaminya tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial IN, dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Lubukbaja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono mengatakan, penangkapan IN berdasarkan laporan yang dibuat orangtua korban karena tidak terima anaknya sudah dinodai pelaku.

Baca: Korem 033/WP ke-17 Gelar Bakti Sosial Sambut HUT ke 17, Pengobatan Massal Hingga Bagikan Sembako

“Korban pergi dari rumah pada Senin (28/11/2022). Orantuanya sempat meminta bantuan ke Polsek Lubukbaja untuk mencari anaknya. setelah kita bantu, dua hari kemudian anaknya ditemukan,” ujar Budi, Senin (5/12/2022).

Dijelaskan, pada Jumat (2/12/2022), orangtua korban kembali datang untuk membuat laporan polisi dengan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Kita langsung lakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan terduga pelaku. IN diamankan saat berada di tempat pengisian air galon Hans Water yang beralamat di Komplek Sri Jaya Abadi (Samping Lucky Plaza) Kecammatan Lubukbaja, Kota Batam,” jelas Budi.

Baca:Ditembak! Pencuri di Toko Aluminium Sagulung Ditangkap di Kampar, Pelaku Karyawan Sendiri

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kita masih lakukan pemberkasan untuk proses lebih lanjut terhadap pelaku,” pungkasnya. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.