Pengadilan Negeri Niaga Medan Tolak Gugatan PT Mitra Raya Sektarindo Terhadap PT JPK Terkait Perkara PKPU

oleh -
Gugatan
Isi putusan Pengadilan Negeri Niaga medan yang menolak gugatan PT Mitra Raya Sektarindo terhadap PT JPK. (Foto: Ist)

LenteraKepri.com, Batam – PT Mitra Raya Sektarindo melayangan gugatan terhadap PT Jaya Putra Kundur (JPK) terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Niaga Medan. Perkara PKPU ini didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Niaga Medan di bawah register Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn tanggal 23 Juni 2023.

Namun seiring berjalannyasetiap proses, akhirnya gugatan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Niaga Medan. Sehingga, perbuatan dugaan pelanggaran terkait undang-undang perlindungan konsumen jelas ada pada PT Mitra Raya Sektarindo.

“Terhadap permohonan PKPU-nya PT Mitra Raya Sektarindo jelas sudah ditolak oleh Pengadilan Niaga Medan yang wilayah kerjanya meliputi Kepri,” ujar Kuasa Hukum PT JPK, Ade Darmawan, Kamis (17/8/2023).

Baca: Residivis Penganiayaan Diringkus Polsek Bengkong Usai Curi Hp Demi Beli Sabu

Dengan keputusan pengadilan ini, harusnya pihak berwajib menambahkan pemeriksaan terhadap PT Mitra Raya Sektarindo dengan agenda pemeriksaan terkait putusan pengadilan. Sehingga, seluruh proses hukum menjadi netral dan bukan menjadi alat guna mencari kesalahan dengan cara-cara yang tidak dinamis.

“Pihak berwajib mohon juga untuk menilai sebuah perbuatan harus secara terang dan objektif karena jelas-jelas ini di buatkan melanggar undang-undang perlindungan konsumen yang mana sebenarnya terhadap undang-undang tersebut tidak mencakup tentang alas hak sertifikat karena itu jelas secara keperdataan sehingga perlu adanya gugatan perdata,” ungkap Ade.

Isi penolakan Pengadilan Negeri Niaga Medan. (Foto: Ist)

Baca: Bahas Percepatan Pengembangan Pulau Rempang, Kepala BP Batam Apresiasi Dukungan Menteri Investasi RI

Menurutnya, apabila masyarakat merasa dirugikan bukan serta merta lapor ke polisi. Untuk itu, ia meminta pihak berwajib perlu mengkaji lebih dalam lagi terhadap yang namanya undang-undang perlindungan konsumen tersebut.

“Dan satu lagi perlu saya pertegas bahwa pelaku utama yaitu PT Mitra Raya Sektarindo juga sudah ditangguhkan dalam hal polisi menangguhkan penahanan seseorang tersangka jelas dikarenakan ada unsur yang meringankan makanya dilaksanakan demikian dan hal lainnya kalau Pak Thedy dan Pak Johanis diterapkan turut serta melakukan maka tidak sepatutnya diproses lagi karena pelaku utama sudah dilepas atau dalam istilah hukum nya ditangguhkan penahanannya,” tutupnya.

Baca: PT JPK Sayangkan Sikap BP Batam Asal Alokasikan Lahan, Kuasa Hukum: Akan Dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah!

Ia menjelaskan, dalam perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Niaga medan, pihak pemohon meminta Majelis Hakim untuk menerima, memeriksa dan mengadili beberapa pokok perkara. Yakni, antara pemohon dan termohon PKPU memiliki hubungan hukum yaitu jual beli, dimana pemohon PKPU sebagai pembeli dan termohon sebagai penjual.

Kemudian, total jumlah unit ruko yang dibeli oleh pemohon PKPU berjumlah 10 unit di Komplek Mitra Raya 2 Business Centre Point dengan keseluruhan nilai yang dibayar lunas pemohon PKPU Rp 19,5 miliar.

Sebelum pemohon PKPU dan termohon PKPU serah terima kunci ruko, keduanya telah bersepakat agar biaya pemecahan dan balik nama ke sepuluh sertifikat dari sertifikat induk adalah ditanggung oleh pemohon PKPU sebesar Rp 20 juta.

Baca: Peradi Bersatu Minta Kapolri Cabut DPO Dua Pengusaha Batam

Setelah selesai serah kunci ruko dan ke sepuluh ruko tersebut telah dikuasai dan diduduki oleh pemohon PKPU, pemohon PKPU enggan membayar biaya pemecahan kesepuluh sertifikat tanah yang disepakati sebelumnya sebesar Rp 200 juta.

Kemudian termohon PKPU menyurati pemohon melalui kuasa hukumnya tertanggal 16 Juli 2022.

Tim Kuasa Hukum PT JPK. (Foto: Ist)

Selanjutnya pokok perkara mengenai pasal 1 angka 6 UU Kepailitan dan PKPU, dan bahwa termohon PKPU dalam hal ini tidak memiliki hutang dalam bentuk uang atau apapun karena ruko sudah ditempati dan dikuasai oleh pemohon PKPU.

Serta sertifikat yang belum diberikan karena pemohon PKPU tidak melaksanakan kewajibannya itu bukanlah merupakan objek PKPU.

Hakim kemudian menolak seluruh pokok perkara pemohon sebagaimana dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 109/KMA/SK/IV/2020 harus memenuhi unsur.

Baca: Polisi Pariwisata siap mengamankan Objek Wisata

Diantaranya debitor mempunyai dua atau lebih kreditor, tidak membayar lunas 1 utang yang telah jatuh waktu dan dapar ditagih, utang diakui, serta adanya utang dapat dibuktikan oleh pemohon.

“Disini tidak ada kaitannya lagi sama PT JPK. Yang mana bahwa jelas adanya pihak berwajib juga harus memperhatikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga biaya pemecahan sertifikat yang merupakan kewajiban dari PT Mitra Raya Sektarindo terhadap PT JPK itu adalah hal yang wajib,” tutup Ade Darmawan.

No More Posts Available.

No more pages to load.