LenteraKepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan seorang terduga pelaku pencurian spesialis elektronik. Ia telah beraksi mencuri Handphone (Hp) milik salah satu warga yang beralamat di Bengkong Ratu Blok C nomor 5, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Pelaku berinisial SMN (33) ini, merupakan residivis kasus penganiayaan dan pengrusakan yang juga ditangani Polsek Bengkong pada tahun 2018 lalu. Bukannya menyesali perbuatannya, SMN justru malah kembali melakukan aksi tindak kriminal.
Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan, penangkapan SMN yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, dilakukan pada Senin (14/8/2023) malam, sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca: Bahas Percepatan Pengembangan Pulau Rempang, Kepala BP Batam Apresiasi Dukungan Menteri Investasi RI
Sementara aksi pencurian yang dilakukan sesuai dengan laporan polisi ang dibuat korban, terjadi pada hari itu juga sekitar pukul 16.20 WIB. Ia telah mencuri 2 unit Hp milik korban, sehingga mengalami kerugian sekitar Rp 5.199.000. Tersangka, diamankan dan nyaris menjadi bulan-bulannya massa karena kedapatan kembali hendak beraksi.
“Usai mencuri hp milik korban, tersangka ini hendak beraksi lagi, namun ketahuan warga dan langsung diamankan,” ujar Rizqy, Rabu (16/8/2023).
Ia menambahkan, korban mengetahui bahwa ponselnya telah dicuri saat berada di bengkel mobil miliknya. Begitu ia selesai mandi, korbn mendapati dua unit ponselnya raib. Kemudian ia menyuruh anaknya untuk menghubungi nomor yang ada di dalam ponselnya.
Baca: Polisi Pariwisata siap mengamankan Objek Wisata
“Begitu dihubungi, ternyata diangkat oleh seseorang yang mengatakan bahwa ponselnya telah dicuri dan ditemukan dalam jok sepeda motor pelaku. Sedangkan pelakunya sudah diamankan warga saat hendak beraksi kembali,” tambahnya.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, menjelaskan, begitu mendapt informasi adanya terduga pencuri diamankan warga, pihaknya langsung datang ke lokasi untuk mengamankannya, dan membawa ke Mapolsek Bengkong untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tersangka sudah sering beraksi mencuri. Barang curian tersebut kemudian dijual dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu.
“Diduga ia sudah sering beraksi. Saat ini kita masih terus kembangkan untuk mencari barang bukti hasil curian yang sudah dijual,” terang Aris.
Untuk barang bukti yang disita dari tersangka, berupa 2 unit Hp curian, dan1 unit sepeda motor Yamaha Mio J yang digunakan sebagai sarana untuk beraksi.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan terancam hukuman7 tahun penjara.






