Gegara Gaji Tak Sesuai, Buruh Bangunan Nekat Santroni Toko Parfum Bekas Ia Renovasi di Bengkong

oleh -
Buruh Bangunan
William, buruh bangunan yang nekat mencuri saat diperiksa penyidik. (Foto: dok)

LenteraKepri.com, Batam – Polisi menangkap seorang pencuri toko parfum di ruko Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pria itu diketahui adalah mantan (eks) pekerja bangunan tempat merenovasi ruko tersebut, bernama William Simanjuntak (26).

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, mengatakan, aksi tersebut dilakukan pelaku diduga karena sakit hati kepada mandornya yang bekerja saat merenovasi toko parfum bernama In Parfum tersebut, lantaran gajinya dibayarkan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Pelaku ini pernah bekerja dengan mandor yang merenovasi toko parfum itu, sehingga ia mengetahui bagaimana situasi di toko tersebut,” ujar Doddy, Senin (16/10/2023).

Baca: BP Batam Bersama KLHK Akselerasi Pengelolaan Konservasi Kawasan Muka Kuning

Untuk masuk ke dalam toko, ia merusak jendela menggunakan obeng. Kemudian untuk menghilangkan jejak, DVR CCTv juga dicabut dan dibawa kabur. Selain itu, ia juga mencuri beberapa barang di dalam toko, berupa alat-alat kelengkapan kerja tukang dicuri dan juga 2 unit telepon seluler, sehinga diperkirakan korban mengalami kerugian mencapai Rp 16 juta rupiah.

“Ia masuk ke dalam toko dengan cara memanjat scaffolding naik ke lantai 2, lalu membongkar atau merusak jendela menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan. Nah yang bersangkutan ini juga mengambil DVR CCTv diduga agar aksinya tidak diketahui,” tambah Doddy.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, yang memimpin penangkapan menjelaskan, insiden ini terjadi pada Senin (25/9/2023). Korban mengetahuinya setelah karyawannya datang ke lokasi dan mendapati barang-barang di dalam toko sudah hilang.

Baca: 16.229 Kotak Suara Dalam Perjalanan ke Gudang KPU Batam di Sekupang

“Kejadian ini langsung dilaporkan ke Mapolsek Bengkong, sehingga langsung dilakukan penyelidikan untuk memburu pelaku,” ungkap Marihot.

Penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Setelah memeriksa CCTv, diketahui ciri-ciri pelaku dan berhasil diamankan di seputaran Nagoya, dan langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk proses lebih lanjut.

Baca: Lakukan Sambang Dialogis, Polsek Bengkong Imbau Warga Selalu Jaga Situasi Kamtibmas

“Sudah diamankan. Selain pelaku, kami berhasil menyita barang bukti di antaranya mesin bobok ukuran 3 inchi, katrol listrik 300 kg, bor baterai, DVR CCTv, obeng, flashdisk rekaman CCTv, 2 handphone. Pelaku masih kami periksa dan sudah ditahan di sel Polsek Bengkong,” jelasnya.

WS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.