Gelapkan Emas Nasabah Senilai Rp1,2 Miliar, Oknum Pengelola Agunan PT Pegadaian Batam Diciduk Polisi

oleh -
Ekspose pengungkapan kasus korupsi. (Ist)

Lentera Batam – Seorang oknum pengelola agunan di PT Pegadaian (Persero) Batam berinisial RD diringkus Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Barelang. Ia terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan menggelapkan 20 potong emas milik nasabah senilai Rp 1,250 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, saat ekspose mengatakan, RD diamankan pada Sabtu (18/10/2021) di halte bus Simpang Basecamp, sagulung, Batam.

“Kasus ini dilaporkan oleh D, selaku Pemimpin cabang PT Pegadaian cabang ML, setelah melakukan audit dan menemukan beberapa potongan emas yang menjadi jaminan nasabah hilang,” ungkap Reza, didampingi Kanit III Iptu Jaya Tarigan, Selasa (9/11/2021).

Dijelaskan, kejadian berawal saat D melakukan pemeriksaan pada Senin (12/10/2021), dan didapati 16 potongan emas dengan berat sekitar 200 gram yang disimpan di dalam brangkas hilang. Kemudian D menanyakan kepada RD apakah salah memeberikan kepada outlet atau salah menyimpan.

Baca: Ringkus Dua Tersangka, Polresta Barelang Musnahkan 1.961 Gram Sabu

Namun RD mengaku tidak tahu dan berusaha untuk mencari. Kemudian pada Selasa (13/10/2021), RD masuk keruangan D dan meminta solusi atas kehilangan tersebut. D pun menenangkan dan mengatakan akan terus mencari menggunakan sistem.

“Setelah itu, D menyuruh RD untuk menyimpan 52 potongan emas yang ada ke dalam kota penyimpanan setelah dimasukkan ke dalam dalam laci brangkas. Setelah melakukan hal itu, RD menyerahkan kunci brangkas kepada D dan beralasan ingin pergi beristirahat,” jelas Reza.

Namun hingga jam masuk kantor setelah istirahat siang berakhir, RD tak kunjung masuk. Bahkan nomor handphonenya juga tidak bisa dihubungi. Kemudian audit dilakukan kembali dan total emas yang hilang bertambah menjadi 20 potongan. Kejadian ini langsung diaporkan ke Mapolresta Barelang dan ditindaklanjuti.

“Pelaku dan barang bukti sudah berhasil diamankan. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengelola agunan dengan cara mengeluarkan barang dari brangkas tanpa sesuai prosedur. Barang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp.1,250 milyar, berdasarkan audit perhitungan yang dilakukan auditor Satuan Pengawas Internal PT Pegadaian Indonesia,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pembantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana.

“Dengan ancaman Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 .- dan paling banyak Rp.1.000.000.000,” pungkas Reza. (red)