Terekam CCTv, Sepasang Muda Mudi Nekat Gasak 9 Slop Rokok di Bengkong

oleh -
Aksi sepasang muda mudi mencuri roko di minimarket terekam CCTv. (Foto: Dok)

LenteraKepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan sepasang muda mudi yang nekat beraksi mencuri rokok di sebuah minimarket kawasan Tanjungbuntung, Bengkong, Batam. Aksi mereka terakam CCTv dan juga viral di media sosial.

Keduanya, diketahui sama-sama masih di bawah umur dengan inisial NF (17) seorang laki-laki dan NJ (17) yang merupakan seorang perempuan. Aksi tersebut mereka lakukan pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 15.18 WIB, dan berhasil diamankan pada Rabu (10/7/2024) kemarin.

Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir mengatakan, dalam aksi tersebut, mereka telah mencuri 9 slop rokok berbagai merk dengan kerugian yang dialami korban berkisar Rp 2,6 juta.

Baca: Pria di Bengkong Diduga Akhiri Hidup dengan Gantung Diri, Tinggalkan Secarik Kertas Berisi Permintaan Maaf

“Aksi kedua muda mudi ini terekam CCTv. Berdasarkan hal itu, akhirnya keduanya berhasil kita amankan, dan saat ini sudah berada di Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses lebih lanjut,” ujar Doddy, Kamis (11/7/20024).

Sementara dari rekaman CCTv tersebut, terlihat NF yang mengenakan sweater berlogo Naruto masuk ke dalam minimarket berpura-pura hendak membeli rokok.

Sementara NJ tetap berada di atas sepeda motor dengan posisi standbya untuk melarikan diri. Kemudian NF meminta karyawan toto untuk mengambil 9 slop rokok berbagai merk.

Baca: Puluhan Warga Batam Jadi Korban Penggelapan Mobil, Pelaku Ternyata Berasal Dari Pati

“Setelah melihat situasi sepi, NF membawa rokok yang sudah sudah dimasuki ke dalam kantong itu keluar dengan pura-pura dompet ketinggalan di motor,” terang Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, yang memimpin langsung penangkapan tersebut.

Namun bukannya kembali ke dalam minimarket dengan membawa uang, NF langsung naik sepeda motor yang masih menyala dan kabur meninggalkan lokasi.

“Mereka beraksi saat karyawan toko tersebut lengah. Meski mencoba untuk mengejar, namun para karyawan sudah kehilangan jejak. Kejadian ini juga langsung dilaporkan ke Mapolsek Bengkong,” jelasnya.

Baca:  Pengunjung Dragon PUB & KTV Batam Terhipnotis Musik Dj dari Zoe Levana

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memburu terduga pelaku. Sampai akhirnya keberadaan mereka diketahui.

“Mereka kita amankan di kawasan ruli Simpang Dam pada Rabu dini hari kemarin. Saat ini mereka masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Untuk kedua pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.