Sempat Kejar-kejaran, Polsek Bengkong Ringkus Pencuri Sepeda Motor di SP Plaza

oleh -
Sepeda Motor
GN, pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus Polsek Bengkong. (Foto: Chandra)

Terekam CCTv Curi Sepeda Motor Tetangga Sendiri

Lentera Batam – Aksi seorang pemuda berinisial GN (18) di Bengkong, Kota Batam tergolong nekat. Sebab, ia nekat mencuri sepeda motor Yamaha Mio M3 BP 5616 QG milik tetangganya sendiri.

Aksi pencurian tersebut dilakukan GN pada Minggu (22/1/2023) di Bengkong Harapan I, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Namun awalnya korban bernama Gina Indriani (25), tidak mengetahui siapa yang telah mencuri sepeda motornya, sehingga kejadian pun dilaporkan ke Polsek Bengkong.

Tidak membutuhkan waktu lama, Unit Reskrim Polsek Bengkong akhirnya mengetahui identitas pelaku berdasarkan penyelidikan dan memeriksa CCTv yang ada di sekitar lokasi.

Baca: Warga Tanjungbuntung Sampaikan Beragam Keluhan Pada Kapolsek Bengkong Saat Jumat Curhat Kamtibmas

“Setelah melihat CCTv, korban baru mengetahui bahwa yang mencuri sepeda motor ialah tetangganya sendiri. Tim langsung melakukan pengejaran,” ujar Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, Sabtu (28/1/2023).

Alhasil, pada Selasa (24/1/2023) malam, keberadaan GN diketahui dan berhasil diamankan saat berada di kawasan SP Plaza Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Bahkan, GN juga sempat berusaha kabur dan aksi kejar-kejaran pun terjadi. Sampai akhirnya ia tak berkutik setelah jatuh dari sepeda motor korban yang dibawanya.

“Tersangka masih membawa sepeda motor korban. Saat itu sempat berusaha kabur. Personil kita melakukan pengejaran dan berhasil diamankan setelah jatuh dari sepeda motor,” tambah Rizqy.

Baca: Digelarnya MbEx23 Event MICE, Pertanda Pariwisata Batam Kembali Pulih

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Anwar Aris yang langsung memimpin penangkapan menjelaskan, saat ini pihaknya masih memburu rekan GN. Sebab, saat beraksi ia bersama temannya.

“Sepeda motor tersebut diparkirkan oleh ayah korban di teras depan rumah. Ketahuannya saat korban hendak pergi dan mendapati sepeda motornya sudah raib. Identitas pelaku baru diketahui setelah pengecekan CCTv,” Jelas Aris.

Pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.