Mayor Faisal Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara dan Dipecat

oleh -
oleh
Mayor Faisal Mulya ketika menjalani sidang diPengadilan Militer Tinggi di Medan.

LenteraKepri.com, Batam – Mayor Laut Faisal Mulia, perwira TNI AL yang menjabat sebagai Kasiopslat Wing Udara 1 TPI Kepulauan Riau, mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan terkait jaringan sabu 9,83 gram.

Mayor Laut Faisal Mulia, Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau, secara resmi mengajukan banding melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Senin (31/8).

Langkah hukum ini diambil setelah ia dijatuhi hukuman penjara selama sepuluh tahun dan dipecat dari dinas militer oleh majelis hakim. Sebelumnya, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Kamis (20/8), Faisal dinyatakan terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur tentang pemecatan dari dinas militer.

Ketua majelis hakim, Kolonel Sarifuddin Tarigan, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI. Lebih lanjut, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika. Sementara itu, Oditur Militer Tinggi, Letkol Bambang Permadi, menerima putusan tersebut, sedangkan pihak terdakwa memilih untuk menyatakan pikir-pikir sebelum akhirnya memutuskan mengajukan banding.

Vonis yang dijatuhkan kepada Faisal jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Oditurat Militer Tinggi I Medan, yang sebelumnya hanya menuntut pidana penjara selama lima tahun. Oditur menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 609 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dakwaan kedua Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Mayor Laut (P) Faisal Mulia disebut terlibat secara aktif dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak empat belas paket yang memiliki berat keseluruhan 9,83 gram. Perkara ini terjadi di wilayah Kepulauan Riau dan berkaitan erat dengan dugaan transaksi serta pengiriman sabu dari Tanjungpinang menuju sejumlah calon pembeli yang berada di Jawa Timur.

Berdasarkan uraian dakwaan, Faisal yang saat itu masih aktif menjabat sebagai Kasiopslat Wingud 1 Tanjungpinang diduga membeli sabu seberat sekitar delapan gram dari seseorang yang disebut bernama Kapak di sebuah hotel di kawasan Batam pada tanggal 23 November 2025.

Pembelian tersebut dilakukan dengan harga Rp7,5 juta melalui mekanisme transfer rekening. Setelah transaksi tersebut, Faisal bersama istrinya disebut mengonsumsi sebagian dari narkotika yang dibeli sebelum akhirnya membawa sisanya pulang ke kediaman mereka di Tanjungpinang.

Narkotika tersebut tidak hanya digunakan untuk konsumsi pribadi semata, melainkan juga disiapkan untuk diedarkan kembali kepada para calon pembeli. Pada tanggal 24 hingga 25 November 2025, menurut dakwaan, Faisal bersama istrinya dilaporkan melakukan pencarian calon pembeli di wilayah Jawa Timur.

Sabu yang tersisa kemudian dibagi menjadi empat belas paket kecil. Sebanyak dua belas paket di antaranya disiapkan untuk dikirimkan ke Madiun dengan menggunakan pesawat CN-235 milik Penerbangan TNI AL melalui rute penerbangan Tanjungpinang menuju Jakarta.

Pada pagi hari tanggal 26 November 2025, dua belas paket tersebut dititipkan melalui bingkisan makanan yang diserahkan kepada seorang co-pilot pesawat. Namun, sebelum pesawat tersebut diberangkatkan, paket bingkisan tersebut berhasil diamankan oleh pihak internal Wingud 1.

Setelah bingkisan mencurigakan tersebut diamankan, Faisal kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan terkait barang bukti yang diduga kuat berisi narkotika. Proses penggeledahan kemudian dilakukan di rumah Faisal yang berlokasi di Tanjungpinang pada tanggal 27 November 2025.

Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan dua paket sabu tambahan di kediamannya, selain sejumlah barang lain yang menurut dakwaan berkaitan erat dengan aktivitas penggunaan serta pengemasan narkotika, termasuk di antaranya timbangan digital dan alat hisap.

Dengan demikian, keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dan disebut dalam dakwaan berjumlah empat belas paket dengan total berat mencapai 9,83 gram. Dakwaan juga menguraikan adanya dugaan transaksi narkotika yang disebut telah berlangsung secara berulang kali sebelum akhirnya Faisal berhasil ditangkap.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Faisal telah membeli sabu dari Kapak sebanyak empat kali, yaitu pada bulan Agustus, Oktober, dan November 2025. Selain aktivitas pembelian, ia juga disebut aktif menjual sabu kepada sejumlah orang yang berada di Tanjungpinang, Surabaya, dan Madiun, dengan memanfaatkan jalur penerbangan dari Tanjungpinang menuju Jawa Timur.

Dalam perkara ini, dakwaan turut menguraikan adanya dugaan peran yang dimainkan oleh istri Faisal, yang disebut turut membantu dalam melakukan komunikasi dengan para calon pembeli serta menyediakan rekening pribadi miliknya untuk menampung sejumlah transaksi pembayaran. Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kemudian menjalani proses penimbangan dan pengujian secara laboratoris di laboratorium forensik.

Berdasarkan hasil pengujian yang dicantumkan secara resmi dalam dakwaan, keempat belas paket tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin, yaitu zat yang termasuk dalam kategori narkotika golongan I sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berat keseluruhan barang bukti tercatat secara resmi mencapai 9,83 gram. Atas seluruh rangkaian perbuatan tersebut, Faisal didakwa telah melakukan tindak pidana narkotika dalam bentuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam aktivitas jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat yang melebihi lima gram.

Perkara tersebut selanjutnya diajukan secara resmi ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan untuk diperiksa dan diadili sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku