LenteraKepri.com, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer I Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, dan dipecat dari dinas militer kepada terpidana Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau Mayor Laut Faisal Mulia.
Dilansir dari detiksumut, vonis itu terkait kasus memakai narkotika jenis sabu dan menyelundupkan melalui pesawat militer milik TNI Angkatan Laut jenis CN-235 berulang kali.
“Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifudin Tarigan, Kamis (20/8/2026).
Majelis Hakim menjerat terdakwa mengunkan Pasal 114 ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 126 KUHPM.
Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah mulai penggunaan pesawat militer untuk mengirimkan sabu hingga menjual sabu kepada perwira lain dapat merusak masa depan TNI.
“Bahwa perbuatan terdakwa menjual/mengedarkan narkotika jenis sabu kepada perwira lain dapat merusak dan melemahkan masa depan prajurit lainnya sebagai prajurit TNI, dan TNI sebagai institusi,” ucapnya.
Menurut Ketua Majelis Hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika. Tindakan terdakwa mengirim sabu dengan pesawat militer, menjual kepada perwira lain, dan merusak citra TNI.
:Apabila tidak ditindak tegas, sama saja membuat negara dalam ambang kehancuran. Tuntutan lima tahun yang diajukan Oditur Militer terlalu ringan,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Sariffuddin Tarigan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa jujur, dan berterus terang mengakui kesalahannya sehingga memperlancar persidangan. Terdakwa menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya hingga belum pernah dihukum baik pidana maupun disiplin selama bertugas.
Sebelumya, Oditur Militer menuntut Mayor Laut Faisal dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari militer, serta membayar denda Rp 500 juta, dan atau subsider 6 bulan penjara.
“Dijatuhi pidana pokok penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI Angkatan Laut, denda sebesar Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan,” kata Oditur Letkol Bambang Permadi saat membacakan tuntunan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (14/8).
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan perbuatan Mayor Laut, salah satunya menggunakan fasilitas pesawat Angkatan Laut untuk menyelundupkan sabu. Sementara hal yang meringankan dinilai tidak ada.
“Terdakwa menggunakan fasilitas pesawat Angkatan Laut,” ujarnya.
Oditur menjerat Mayor Laut Faisal dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a jo. Ayat (2) KUHP, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 64 KUHP, Pasal 126 KUHPM, dan ketentuan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini.






