Aksi Kejar-kejaran di Batam Kota, Polisi Tangkap Residivis Curanmor Kambuhan

oleh -
oleh
Aksi Kejar-kejaran di Batam Kota, Polisi Tangkap Residivis Curanmor Kambuhan
Sempat kejar-kejaran, akhirnya pelaku curanmor di Kota Batam berhasil dibekuk (dok polsek batam kota)

LenteraKepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil menangkap Edo K (21), pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga. Penangkapan dilakukan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan belakang Edu Kit, Batam Kota.

Pelaku diketahui merupakan residivis curanmor yang sudah empat kali terlibat kasus serupa, bahkan sejak masih di bawah umur. Aksi kriminalnya terbilang nekat dan berulang.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Batam Kota.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Iptu Bobby, Selasa (13/1/2026).

Saat proses penangkapan, Edo sempat mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas di lapangan.

“Pelaku diamankan di belakang Edu Kit sekitar pukul 15.30 WIB. Saat akan ditangkap, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar oleh anggota opsnal,” jelasnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Batam Kota untuk pemeriksaan lanjutan dan pengembangan kasus.

Berdasarkan hasil interogasi, pengakuan pelaku, serta rekaman kamera pengawas (CCTV), Edo diketahui telah melakukan aksi pencurian di sekitar 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sekitar 20 TKP yang tersebar di wilayah Batam Kota, Lubuk Baja, dan Batu Ampar,” ungkap Iptu Bobby.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa Edo tidak beraksi sendirian. Dalam menjalankan aksinya, ia dibantu oleh satu orang rekan yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku melakukan aksinya bersama satu orang rekan yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” tambahnya.

Saat ini, Edo K telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Batam Kota dan dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor yang masih marak.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memberi celah kepada pelaku kejahatan. Pemilik kendaraan roda dua diharapkan selalu menggunakan kunci ganda dan tidak memarkir kendaraan sembarangan,” pungkas Iptu Bobby.

Polsek Batam Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan curanmor dan mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.