Lagi, Polsek Sagulung Ringkus Pelaku Curanmor Spesialis Matic, 9 Unit Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan

oleh -
Curanmor
Macan Sagulung berhasil meringkus pencuri sepeda motor spesialis matic. (Foto: Istimewa)

Lentera Batam – Lagi, Opsnal Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tidak tanggung-tanggung, 9 unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan dari 2 pelaku berinisial MR (39 dan SA (32).

Penangkapan pelaku yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hamsir, dilakukan pada Senin (27/6/2022) malam, sekitar pukul 23.30 WIB. Kedua pelaku dibekuk ketika berada di seputaran Hotel OYO Prima Kec Batuaji, Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, mengatakan, kedua pelaku telah beraksi berkali-kali di Batam. Bahkan barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak 9 unit.

Baca: Mayat Pria Membusuk Gegerkan Warga Tanjungsengkuang

“Pelaku merupakan spesialis pencuri sepeda motor jenis matic. Ada 9 unit sepeda motor matic beragam merk hasil curian yang disita dari pelaku,” ujar Ananta, Selasa (28/6/2022) malam.

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan polisi yang dibuat korban. Yakni, kejadian pada senin (6/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, istri korban pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan rumah.

Keesokan harinya sekitar pukul 7.00 WIB, saat korban bangun tidur dan melihat ke depan rumah, sudah tidak mendapati sepeda motor miliknya. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 7 juta.

Kemudian kejadian yang kedua terjadi pada Minggu (26/6/2022) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu korbam baru mengalami kecelakaan tunggal dan menginap di rumah temannya di daerah Puskoplar dan memarkirkan sepeda motor di teras rumah temannya.

Baca: Sembunyi di Simpang Dam, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Sagulung

Saat paginya korban hendak pulang, dirinya mendapat sepeda motor Honda Beat miliknya sudah tidak ada lagi diteras. Korban mengalami kerugian Rp 7 juta.

“Kedua korban membuat laporan polisi ke Polsek Sagulung dan menjadi atensi untuk ditindaklanjuti,” jelas Ananta.

Berdasarkan laporan kedua korban, pihaknya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dua pelaku berhasil dibekuk.

“Kita masih kembangkan apakah masih ada barang bukti hasil curian lainnya. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.