Curi Sepeda Motor Peternak Sapi, Pelaku Diringkus Polsek Sagulung di Simpang Dam

oleh -
Pelaku pencurian sepeda motor dan curat berhasil diringkus Polsek Sagulung. (Foto: Istimewa)

Lentera Batam – Dua pelaku pencurian sepeda motor atau kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sagulung, Kamis (9/6/2022). Mereka berinisial TAS (36) dan MIA (21), yang diamankan di tempat berbeda.

Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, mengatatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan yang dibuat korban pada Sabtu (28/5/2022).

Kejadian berawal saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy di dekat kandang sapi miliknya. Ia berniat memberi makan ternak sapinya dengan keadaan kunci kontak tertinggal di sepeda motor.

Setelah selesai memberi makan sapi, korban kembali ke lokasi memarkirkan sepeda motornya, dan didapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Mapolsek Sagulung.

Baca: Turun ke PT PCI Elektronik Panbil, Kapolresta Barelang: Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

“Begitu ada laporan, langsung kita dalami untul memburu pelaku,” ujar Ananta, Jumat (10/6/2022)

Dijelaskan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, akhinya keberadaan salah satu pelaku diketahui di kawasan Marina, Sekupang dan berhasil dibekuk.

“Kemudian dilakukan pengembangan, hingga keberadaan pelaku lainnya diketahui berada di Simpang Dam Kampung Aceh. Penangkapan kedua pelaku langsung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hamsir,” jelasnya.

Baca: Kalung Emas dan Dua Ponsel Dirampas, Pengendara Sepeda Motor Dibegal Depan Imperium

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah beraksi 2 kali mencuri sepeda motor di kawasan Sagulung. Dari tangan mereka, diamankan dua unit sepeda motor hasil curian.

Pelaku ini, juga berkomplotan menggasak atau membobol rumah bersama dua pelaku lainnya yang juga berhasil diamankan.

“Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Chandra)