LenteraKepri.com, Batam – Rentetan insiden kebakaran dan kecelakaan kerja yang terus berulang di PT ASL Internasional Shipyard Batam kembali memicu sorotan tajam. Kali ini, Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam, Amsakar Achmad secara tegas mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan apabila terbukti kembali melanggar standar keselamatan kerja.
Dalam beberapa tahun terakhir, PT ASL Shipyard kerap dikaitkan dengan berbagai peristiwa serius, mulai dari kebakaran kapal, ledakan, hingga kecelakaan kerja fatal yang menelan korban jiwa. Insiden terbaru berupa ledakan dan kebakaran kembali terjadi pada malam hari, hanya berselang singkat dari kegiatan resmi Pemerintah Kota Batam.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan serta komitmen perusahaan dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan galangan kapal.
Menanggapi hal itu, Amsakar mengaku telah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk segera menurunkan tim pengawas ke lokasi kejadian guna melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Ini bukan kejadian pertama. Saya minta pengawas turun dan memberikan peringatan keras. Keselamatan pekerja tidak bisa ditawar,” tegas Amsakar, Rabu (27/1/2026).
Menurutnya, sektor galangan kapal merupakan jenis pekerjaan dengan risiko tinggi yang seharusnya mendapatkan pengawasan berlapis dan evaluasi berkala oleh tenaga ahli. Bahkan, pemerintah telah mendorong penyesuaian upah untuk pekerjaan berisiko tinggi sebagai bagian dari perlindungan tenaga kerja.
Namun, fakta bahwa kecelakaan kerja kembali terjadi justru menimbulkan dugaan lemahnya implementasi standar keselamatan di lapangan, khususnya di kawasan shipyard Kota Batam.
Amsakar mengungkapkan, sebelumnya pihak perusahaan telah menyampaikan komitmen pembenahan sistem keselamatan dan penerapan prosedur kerja aman. Namun, hasil dari komitmen tersebut dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan.
“Kami sudah mengingatkan, sudah ada komitmen. Tapi kalau kejadian masih berulang, tentu harus ada langkah yang lebih tegas,” ujarnya.
Pemko Batam pun membuka kemungkinan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional, termasuk rekomendasi sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha jika ditemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan K3.
Di sisi lain, insiden berulang ini juga memicu desakan publik agar BP Batam dan instansi terkait tidak hanya bersikap reaktif pascakejadian, melainkan melakukan audit keselamatan menyeluruh terhadap seluruh galangan kapal berisiko tinggi di Batam.
Kecelakaan Tragis ASL Shipyard
Sebagai catatan, kecelakaan kerja tragis sebelumnya terjadi di PT ASL Shipyard Batam pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, kapal Federal II dilaporkan meledak di bagian lambung ketika sedang menjalani proses perbaikan.
Insiden tersebut menewaskan 14 pekerja akibat luka bakar, sementara dua bulan sebelumnya kejadian serupa juga telah merenggut empat korban jiwa. Ledakan keras turut menyebabkan sejumlah pekerja mengalami luka berat dan ringan, yang langsung dievakuasi ke RS Mutiara Aini Batu Aji Batam oleh rekan kerja dan tim medis perusahaan.
Rangkaian kejadian ini semakin menguatkan tuntutan publik agar keselamatan pekerja menjadi prioritas utama dalam industri galangan kapal di Kota Batam.
