Antisipasi Terjadi Tindak Pidana, Polsek Sagulung Dampingi Tim Terpatu Bongkar Bangunan Liar di Jalan Mandalay

oleh -
Tim terpadu melaksanakan apel persiapan. (Foto: Ist)

Lentera Batam – Sebanyak 7 orang personil Polsek Sagulung ikut dalam Tim Terpadu untuk menertiban bangunan liar yang ada di Jalan Mandalay Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Selasa (27/9/2022).

Penertiban bangunan liar itu, dilakukan berdasarkan surat perintah pembongkaran nomor 531/ SET/ SATPOL-PP/ IX/2022 TANGGAL 05 SEPTEMBER 2022. Sebagai penanggung jawab ialah Kepala Satpol PP Kota Batam.

Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, mengatakan, Tim Terpadu sendiri merupakan tim gabungan yang bertugas melaksanakan penertiban bangunan liar untuk menegakkan peraturan daerah.

Baca: Rumah di Golden Prima Bengkong Dibobol Maling, Perhiasan Senilai Rp 90 Juta Raib

“Personil kita ikut mendampingi petugas Satpol PP untuk melakukan penertiban. Tadi kita turunkan sebanyak 7 personil,” ujar Ananta.

Ia menjelaskan, proses penertiban tersebut diawali dengan pelaksanaan apel persiapan di kantor Satpol PP. Kemudian tim yang terdiri dari TNI, Polri, Ditpam BP Batam, Satpol PP ddan pihak kelurahan bergerak menuju lokasi.

“Personil kita mengantisipasi jika saat pelaksaan terjadi tindak pidana. Namun selama pelaksanaan berjalan lancar, karena para pemilik sudah diberitahu sebelum eksekusi dilakukan,” jelas Ananta.