Polsek Sagulung Tangkap Sepasang Kekasih Komplotan Pencuri Sepeda Motor

oleh -
Kekasih
Opsnal Polsek Sagulung amankan kekasih pencuri sepeda motor. (Foto: Ist)

LenteraKepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan sepasang kekasih yang diduga berkomplotan melakukan pencurian sepeda motor. Mereka bernama Andre Putra Pratama (28) dan Hotlina (22).

Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, mengatakan, penangkapan kedua pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini dilakukan setelah adanya laporan polisi yang dibuat korban pada Sabtu (19/8/2023).

“Sekitar pukul 05.00 WIB, korban bangun dan melihat sepeda motor Yamaha F1ZR miliknya yang diparkir di depan rumah sudah tidak ada lagi. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Mapolsek Sagulung,” ujar Donald, Senin (28/8/2023) malam.

Baca: Polsek Nongsa Gagalkan Pengiriman 6 CPMI Ilegal Tujuan Singapura

Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lapangan. Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuda Firmansyah, akhirnya keberadaan pelaku diketahui.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita mengetahui keberadaan tersangka. Kamudian dilakukan pengejaran, sehingga berhasil diamankan di halte Panbil Mall siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB,” lanjut Donald.

Kemudian kedua tersangka beserta sepeda motor yang dicuri langsung diamankan ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: Pernah Dibui Karena Kasus Sodomi, Ucok Beraksi Lagi dan Ditangkap Polisi

“Hasil pemeriksaan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing, dan mereka juga pacaran. Untuk pemetiknya ialah Putra, sedangkan yang perempuan bertugas mengintai atau mengawasi situasi,” jelasnya.

Selain sepeda motor yang dicuri, pihaknya juga menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksinya.

“Kita masih terus kembangkan apakah ada lokasi lain yang menjadi TKP pelaku. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.