Pernah Dibui Karena Kasus Sodomi, Ucok Beraksi Lagi dan Ditangkap Polisi

oleh -
Ucok, tersangka kasus sodomi saat diperiksa penyidik di Polsek Bengkong. (Foto: Ist)

LenteraKepri.com, Batam – Entah apa yang merasuki pikiran TM alias Ucok, pria 47 tahun ini nekat melakukan sodomi seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun berinisial DS di Bengkong.

Ia pun akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong usai orangtua korban membuat laporan polisi. Terungkap, ternyata Ucok seorang residivis dengan kasus yang sama.

Ia pernah ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh Polsek Batuampar pada 2014 silam dan bebas pada tahun 2018 lalu.

“Residivis kasus cabul ini berhasil kita amankan dengan kasus yang sama. Korbannya seorang anak laki-laki berusia 7 tahun,” ujar Kapolsek Bengkong AKP Muhammad Rizqy Saputra, Minggu (27/8/2023).

Baca: Catat! Ini Nomor Call Center Opsnal Polsek Sagulung, Siaga 24 Jam Penuh

Kejadian ini lanjutnya, terjadi pada Kamis (24/8/2023) kemarin. Saat itu, korban yang tinggal tidak jauh dari tempat tinggal pelaku diajak untuk mengambil layangan di kawasan Bengkong Indah.

Namun sesampainya di sana, celana korban langsung dibuka dan pelaku melakukan aksinya menyodomi korban.

“Terungkapnya kasus ini setelah korban menceritakan kepada orangtuanya apa yang dia alami. Karena tidak terima, orangtua korban langsung membuat laporan polisi pada haro kejadian tersebut,” lanjut Rizqy.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, yang memimpin langsung penangkapan menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan dua alat bukti, penangkapan dilakukan.

Baca: Warga Komplek Bintang Industri Dukung Kegiatan Minggu Kasih Polsek Batuampar

“Begitu mengetahui keberadaan pelaku, kita langsung melakukan penangkapan pada hari itu juga. Pelaku kita amankan ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Aris.

Pengakuan pelaku, ia baru melalukan sekali kepada korban. Meski telah mengancam untuk tidak menceritakan, namun ia tidak menyangka korban tetap akan bercerita.

“Kita masih terus kembangkan, karena khawatir ada korban lainnya yang tidak mau bercerita kepada orangtuanya karena takut,” tegas Aris.

Baca: Polsek Nongsa Gagalkan Pengiriman 6 CPMI Ilegal Tujuan Singapura

Pelaku dikenakan tentang tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016. Ancamannya 15 tahun penjara.

Sementara itu, korban anak laki-laki yang berusia 7 tahun saat ini masih mendapatkan penanganan untuk pemulihan psikologisnya.

“Terhadap korban sedang dilakukan evaluasi, artinya sedang dilakukan pengamatan, secara umum korban sehat, namun diobservasi oleh ahli,” tutupnya.