LenteraKepri.com, Batam – Tim Gabungan Bareskrim Polri, BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, serta Polda Kepri berhasil menangkap kapal MV Fuchangxing 1, yang membawa 800 kg ketamine hidroklorida, bahan obat bius. Kapal berbendera Komoro itu disergap, Sabtu (22/8/2026) di perairan Kepulauan Anambas.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, bersama BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, serta Polda Kepri mengelar konferensi pers penangkapaan 800 kg ketamine hidroklorida (HCL) itu di Polda Kepulauan Riau (Kepri), Nongsa, Kota Batam, Selasa (1/9/2026).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si., mengatakan Tim Gabungan dari Bareskrim Polri, BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, serta Polda Kepri selain berhasil mengamankan dan menyita barang bukti 800 kg ketamine, juga menahan 10 orang anak buah kapal (ABK), kapal Fuchangxing 1, peralatan navigasi, beserta peralatan yang ada di dalam kapal.
Kabareskrim mengatakan, kapal MV Fuchangxing 1, kapal jenis general kargo berbendera Komoro dengan nomor IMO 8921705. Pada 19 Agustus 2026, jelasnya, kapal tersebut teridentifikasi melakukan kegiatan ship to ship (STS) dengan kapal MV Asley berbendera Mongolia di wilayah perairan Vietnam.
Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, tim operasi gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, serta Direktorat Narkoba Polda Kepri bergerak menggunakan kapal BC 3005 menuju titik pencegatan dari Dermaga Batam.
Sabtu (22/8/2026), tim gabungan mencegat dan melakukan boarding terhadap kapal tersebut di wilayah perairan Anambas, Kepri. Ada 10 awak kapal MV Fuchangxing 1 diamankan, terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Senin (24/8/2026), kapal tiba di perairan Utara Pulau Bintan. Dengan pengawalan kapal BC 2009, dan dua kapal patroli cepat Polairud Polda Kepri, kapal MV Fuchangxing 1 diseret ke Dermaga Bea Cukai Batam di Tanjunguncang.
Petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap alat komunikasi dan seluruh kompartemen kapal, dan menemukan 40 karung barang mencurigakan di bagian steering room kapal.
“Karung-karung itu berisi 800 bungkus dengan berat satu kilogram tiap bungkus. Barang temuaan itu selanjutnya diperiksa dan diuji di laboratorium. Hasil identifikasi dan pengujian laboratorium positif mengandung ketamin HCL (hidroklorida),” kata Kabareskrim Syahardiantono.
Sehari setelah penangkapan kapal Fuchangxing 1, Tim Gabungan juga berhasil mengejar dan mencegat kapal MV Asley, yang melakukan aktivitas ship to ship dengan MV Fuchangxing 1 di perairan Vietnam.
MV Asley dicegat di perairan Natuna, Minggu (23/8/2026). Petugas menahan 6 awak kapal MV Asley berkewarganegaraan Indonesia, dan belum ditemukan barang bukti narkotika.
Dalam konferensi pers itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga telah menetapkan satu orang tersangka, awak kapal MV Fuchangxing I, WLC (30), berkewarganegaraan Taiwan.
“WLC berperan sebagai manajer sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram ketamin HCL tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, kepada para waartawan.
Eko Hadi Santoso menyebut 800 kg ketamin diperkirakan mencapai harga Rp1,28 triliun, dan menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Tersangka WLC, jelas Eko Hadi Santoso, bakal dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran 1 Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Sehingga WLC terancam pidana penjara 12 tahun, dan atau denda kategori 6 sebesar Rp2 miliar,” jelas Eko Hadi Santoso. (amran)
