LenteraKepri.com, Batam – Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan 5 tersangka kasus pemadaman listrik, atau blackout yang melanda kawasan FTZ Batam, Bintan dan Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (12/10/2026).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, mengatakan ada dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari internal pegawai PLN Batam maupun pihak eksternal yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Lima orang sudah ditersangkakan. Ada dari pihak internal PLN dan kontraktor,” ujar Asep lewat keterangannya, Selasa (20/10/2026) dikutip dari kumparan.com.
Ia menyampaikan, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam kasus blackout itu.
“Kami terus dalami dan proses tindak pidana ini sampai ke pengadilan,” katanya.
Kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan lima tersangka itu terdiri atas empat orang dari pihak PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Satu tersangka lain disebut dari pihak kontraktor berinisial AEP.
“Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi,” kata Irhamni,Selasa (20/10/2026).
Sedngkan tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah masuknya satwa liar.
Menurut dia, penyidik telah memeriksa 25 saksi dan melakukan penyelidikan dengan melibatkan ahli pidana serta tim laboratorium forensik untuk mengungkap penyebab gangguan dan peran masing-masing pihak.
“Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu,” ujarnya.
Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan menjelaskan tim melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan barang bukti pada 13 – 21 Oktober 2026. Sejumlah barang bukti yang diperiksa dan dijadikan alat bukti meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, dan pipa Buchholz.
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan barang bukti menunjukkan kerusakan dan bekas terbakar berada di bagian atas Trafo 1. Kera yang masuk ke area tersebut diduga menjadi pemicu korsleting antara sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, sampel rambut yang ditemukan pada barang bukti pipa Buchholz cocok dengan sampel kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian.
Selain itu, ia mengatakan perangkat tripping lockout, yang seharusnya membantu mengamankan sistem ketika terjadi gangguan, ternyata tidak berfungsi secara maksimal.
“Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa Buccholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera,” katanya.
Kondisi tersebut, katanya, menyebabkan gangguan berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem dan memicu pemadaman meluas di Batam dan Bintan. Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 57,3 miliar.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan. Ancaman pidana yang dikenakan bergantung pada pasal/ayat yang diterapkan dan pembuktian dalam perkara.***






