Bekas Cupang di Leher Berujung Dibui, Seorang Remaja Ditangkap Polsek Sagulung Dugaan Pencabulan

oleh -
Polsek Sagulung
Ilustrasi bekas cupang. (Foto: ist)

Sementara Kanit Reskrim Ipda M Yuda Firmansyah, mengungkapkan, setelah sampai di Polsek Sagulung dilakukan pemeriksaan, dan visum terhadap korban.

“Hasil visum Et repertum dan hasil visum et Psikiatrikum serta telah dilakukan gelar perkara, maka terhadap M ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Yuda.

Baca: Aliandri, Sang Influencer dan Business Consultant Bantu UMKM Batam Berkembang Melalui Digital Marketing

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, beserta dokumen kutioan akte lahir korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.