Bendera Perang Berkibar, Polresta Barelang Bersama Polsek Jajaran Ungkap Belasan Kasus Perdagangan Orang 16 Hari Terakhir!

oleh -
Polresta Barelang beserta jajaran ungkap kasus TPPO. (Foto: Ist)

LenteraKepri.com, Batam – Bentuk keseriusan Polresta Barelang beserta Polsek jajaran dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri, sebanyak 15 kasus berhasil diungkap dalam kurun waktu 16 hari terakhir, terhitung sejak tanggal 5 Juni hingga tanggal 21 Juni 2023.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolresta Barelang dalam eskpose yang digelar di Mapolresta Barelang. Kegiatan juga dihadiri Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Amingga Meilana Primastito, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Selasa (27/6/2023)

“Tindak pidana ini sudah diatensi oleh pemerintah pusat. Untuk itu kami Polresta Barelang bekerja sama dengan Imigrasi Kota Batam dan BP3MI Kota Batam untuk mengungkap kasus PMI Illegal ini. Oleh Karena itu selaku Kapolresta Barelang mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek jajaran,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, dalam ekspose.

Baca: 2 Minggu Sistem Ceisa Bea Cukai Batam Down, Momok Menakutkan Bagi Pengusaha Ekspor Impor Jelang Lebaran Idul Adha

Ia menjelaskan, 15 kasus, 9 diantaranya diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan 1 kasus diungkap Reskrim Polsek Sekupang, 3 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam, 1 kasus Reskrim Polsek Bengkong, 1 kasus Reskrim Polsek Batuaji, 1 kasus Reskrim Polsek Nongsa, 1 kasus Reskrim Polsek Batuampar, dan 2 kasus diungkap Reskrim Polsek Batam Kota.

“Untuk kasus yang diungkap Satreskrim Polresta Barelang, berhasil mengamankan 9 tersangka dengan inisial EW (43), Y (39), MM (36), KS (42), AA (61), J (43), LS (28), LU (40) dan BE (46),jelas Kapolresta Barelang.

Kemudian lanjutnya, kasus yang diungkap Polsek Sekupang berhasil mengamankan tersangka inisial DS (34), Polsek Kawasan Pelabuhan Batam berhasil mengamankan tersangka inisial Sa (30), S (30), dan NR (32).

Baca: Apin Maradonal Terpilih Sebagai Ketua Alfi/Ilfa Batam, Majukan Perekonomian di Bidang Logistik dan Forwarder Jadi Tujuan Utama

Selanjutnya, Polsek Bengkong berhasil mengamankan tersangka inisial FF (37), Polsek Batuaji mengamankan tersangka inisial TN (34), Polsek Nongsa inisial M (46), Polsek Batuampar inisial FY (45). Terakhir, Polsek Batam Kota berhasil mengamankan tersangka inisial GS (45) dan S (54).

“Keseluruhan tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 19 orang, dengan jumlah korban calom PMI (CPMI) yang berhasil diselamatkan sebanyak 53 Orang. Mereka berasal dari daerah yang berbeda-beda, sSumatera Utara, Bangka Belitung, Lampung, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan NTB yang udah dipulangkan ke daerah asalnya dengan berkoordinasi dengan BP2MI,” lanjutnya.

Menurut pengakuan para tersangka, jika berhasil mengirim ke luar negeri, mereka akan mendapat keuntungan mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 7 tuta.

Modus operansi para pelaku meyakinkan para PMI bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi dan bukan jalur illegal. Pelaku menjanjikan akan menfasilitasi administrasi mulai dari membuat paspor dan mencarikan agen kerja di luar negeri.

“Mereka juga menjamin keberangkatan CPMI dengan memfasilitasi tempat penampungan serta membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga sampai ke Negara Malaysia dan Singapura. Para pelaku juga menjanjikan bahwa dapat memberangkatkan CPMI ke Malaysia tanpa paspor dan keberangkatan CPMI melalui jalur belakang atau Pelabuhan tidak resmi yang belokasi di Pantai Tanjung Memban Kelurahan Batu Besar Kota Batam,” paparnya.

Baca: Rangkaian Peringati Hari Bhayangkara ke-77, 100 Paket Sembako Disalurkan Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang

Tidaknya mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa beberapa paspor, handphone, rekening koran, tiket boarding pass, tiket pesawat, 5 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 1 unit boat pancung jenis kayu ukuran 30 kaki, 1 buah mesin boat pancung, 1 buah flashdisk (rekaman CCTv Pelabuhan Harbour Bay).

Ia juga menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan unsur terkait seperti Imigrasi Kota Batam, BP2MI Kota Batam dalam mengungkap tindak pidana PMI illegal.

“Saya mengimbau kepada masyarakat jangan mau terpancing dengan bujuk rayu atas iming iming gaji besar untuk berangkat secara illegal ke luar negeri baik ke Malaysia maupun ke Singapura tanpa prosedur. Untuk itu, siapapun oknumnya jangan ada yang membekingi ataupun membantu dalam hal memberangkatkan maupun memfasilitasi CPMI secara illegal,” tegasnya

“Saya selaku Kapolresta Barelang memerintahkan jajaran untuk menindak dengan tegas para pelaku, baik oknum aparat yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya lagi.

Para tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.