1. Terblokir, tetapi masih ingat PIN
Ketika pengguna memasukkan PIN yang salah sebanyak tiga kali sampai akhirnya kartu ATM terblokir, ada kemungkinan kartu ATM tersebut masih bisa diaktifkan langsung melalui sambungan ke call center bank yang bersangkutan.
Namun, hal ini hanya bisa dilakukan jika ternyata pengguna masih mengingat atau bisa mengingat kembali PIN kartu ATM-nya.
Pada dasarnya, proses ini tidak akan membutuhkan waktu yang lama. Bagaimana langkahnya? Berikut ini uraiannya.
Siapkan data diri atau setidaknya nomor rekening dan nomor kartu ATM yang terblokir tersebut. Sebab pihak bank akan menanyakan hal ini sebagai syarat untuk membuka data yang tersimpan di dalam sistem mereka. Ini juga akan menjadi bukti verifikasi bahwa si penelepon benar-benar orang yang memiliki dan berhak atas rekening yang bersangkutan.
Hubungi nomor call center bank yang bersangkutan. Pastikan benar-benar bahwa nomor yang dihubungi adalah nomor call center yang benar. Hal ini untuk menghindari berbagai tindak kejahatan yang bisa saja terjadi.
Customer service akan mendengarkan keluhan dan masalah yang disampaikan pengguna kartu ATM tersebut. Lalu melakukan beberapa verifikasi untuk mencocokkan data diri pengguna dengan data yang tersimpan di dalam sistem mereka. Hal ini tidak akan berlangsung lama. Hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja.
Jika semua data sinkron, customer service akan menanyakan apakah pengguna masih mengingat PIN yang digunakan sebelum kartu ATM tersebut terblokir. Hal ini hanya untuk memastikan agar kartu ATM tersebut bisa diaktifkan kembali melalui sambungan telepon saja tanpa perlu mendatangi bank. Dan pengguna tentunya tidak perlu menyebutkan PIN tersebut kepada customer service.
Setelah proses pengaktifan/pembukaan blokir selesai dilakukan, kartu ATM tersebut sudah bisa digunakan kembali. Biasanya akan aktif pada hari yang bersamaan juga. Bahkan, pada beberapa bank, proses pengaktifan kembali ini hanya membutuhkan waktu sekitar 1 jam saja.
Namun, proses ini tidak berlaku pada semua bank. Salah satunya adalah BRI. Jika pengguna mengalami pemblokiran kartu ATM, baik dalam kondisi masih mengingat PIN maupun tidak mengingatnya lagi, pengguna wajib mendatangi bank tempat rekening tersebut dibuat. Kemudian melakukan pembukaan blokir kartu ATM tersebut di sana. Proses ini akan dikenakan biaya sebesar Rp5.000.
