LenteraKepri.com, Batam – Seorang perempuan di Kota Batam melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya di sebuah kos-kosan di Perumahan Bumi Kencana, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Jumat (31/7/2026) malam.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu bermula ketika ponsel milik korban, yakni Vivo Y36 berwarna silver, hilang atau diduga dicuri dari kamar kosnya sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban kemudian mencoba melacak keberadaan ponsel tersebut menggunakan aplikasi My Find Device melalui telepon genggam milik temannya. Hasil pelacakan menunjukkan lokasi ponsel berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Sekitar pukul 21.30 WIB, korban bersama temannya mendatangi lokasi tersebut untuk mencari ponselnya. Di sana, korban menanyakan keberadaan ponsel kepada tiga perempuan yang disebut dalam laporan sebagai terlapor.
Namun, ketiganya menjawab tidak mengetahui keberadaan ponsel tersebut. Situasi kemudian memanas. Salah seorang terlapor diduga memaksa membuka masker yang dikenakan korban hingga tangannya mengenai pipi kiri korban dan menimbulkan rasa sakit.
Saat korban hendak membalas, dua terlapor lainnya diduga menjambak rambut korban hingga terjatuh. Korban juga disebut ditendang, dicakar hingga mengalami luka gores dan berdarah pada bagian lengan, serta dipukul pada bagian punggung.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Seorang laki-laki yang berada di sekitar lokasi akhirnya melerai kejadian tersebut.
Atas peristiwa itu, korban melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polsek Batu Aji untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Identitas para terlapor dalam perkara tersebut masih dalam penyelidikan.
Kuasa hukum korban, Ferry Hulu, berharap kepolisian menangani perkara tersebut secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada korban.
“Saya selaku kuasa hukum korban berharap proses hukum ditegakkan oleh kepolisian secara terang-benderang. Kami juga berharap korban mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan,” ujar Ferry Hulu, dikutip dari batamnews.co.id, Selasa (27/10/2026).
Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, S.Tr.K., mengatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
“Saat ini sudah naik sidik, dan penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ujarnya. (red)
