Perempuan 21 Tahun Tewas Dibunuh di Rumah Kos Lubuk Baja Batam, Pelaku Pria Usia 19 Tahun

oleh -
oleh
Perempuan 21 Tahun Tewas Dibunuh di Rumah Kos Lubuk Baja Batam, Pelaku Pria Usia 19 Tahun
Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita muda di rumah kos lubuk baja, Batam (dok polresta barelang)

LenteraKepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial BY (21) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya, Rabu (31/12/2025).

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas, menjelaskan bahwa korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa setelah warga melaporkan adanya bau menyengat dari kamar kos korban.

Korban diketahui terakhir kali pulang bekerja pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah itu, korban tidak dapat dihubungi. Pada Kamis siang, saksi mendatangi kamar kos korban dan mendapati pintu kamar terkunci dari luar serta tercium bau tidak sedap. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan warga sekitar pukul 15.55 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Iptu Noval Adimas segera mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi dan berkoordinasi dengan Tim Inafis Polresta Barelang untuk melakukan olah TKP awal.

Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, korban diduga meninggal dunia akibat tindak kekerasan. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bersama Tim Jatanras Polda Kepri melakukan pengembangan penyelidikan hingga diperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja.

Gerak Cepat Polsek Lubuk Baja

Pada Kamis malam sekitar pukul 19.05 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MTA (19). Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas, serta adanya kekerasan di kepala yang mengakibatkan perdarahan otak.

“Tersangka MTA (19) dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” ujar Iptu Noval Adimas.

Polresta Barelang menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.