LenteraKepri.com, Batam – Praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C palsu terbongkar di Kota Batam, Kepulauan Riau. Polisi mengamankan dua pria berinisial RWP (30) dan SAP (32) yang diduga terlibat dalam pembuatan serta peredaran SIM C ilegal.
Kasus tersebut terungkap setelah Satpas Polresta Barelang menemukan dua warga yang datang untuk memeriksa keaslian SIM C miliknya. Hasil verifikasi mengejutkan karena kedua SIM tersebut ternyata tidak tercatat dalam database resmi.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengatakan, dua SIM C atas nama AU (30) dan KU (27) dinyatakan tidak pernah diterbitkan oleh Satpas Polresta Barelang.
“Dari hasil pemeriksaan, dua SIM C atas nama AU (30) dan KU (27) tidak tercatat dalam database resmi Satpas Polresta Barelang,” kata Fadli, Jumat (25/9/2026).
Berawal dari Percakapan WhatsApp
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang berada di balik pembuatan dokumen tersebut. Petugas lebih dulu mengamankan seorang perempuan berinisial DA (28) di kawasan industri Batam Centre.
Dari pemeriksaan telepon genggam DA, penyidik menemukan percakapan WhatsApp yang mengarah kepada RWP. Polisi selanjutnya menangkap RWP di kawasan Perumahan Eden Park, Batam Centre.
Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga polisi menemukan tersangka lainnya, yakni SAP. Pria tersebut diamankan di kediamannya di Ruli Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma.
Saat ditangkap, SAP diduga sedang mengedit format SIM C menggunakan aplikasi Photoshop.
Tarif SIM Palsu Dipatok Rp600 Ribu
Dalam menjalankan aksinya, RWP dan SAP disebut memiliki tugas berbeda.
RWP berperan menawarkan jasa pembuatan SIM C kepada calon pemohon. Tarif yang ditawarkan mencapai Rp600 ribu untuk setiap SIM.
Kepada DA, RWP bahkan mengaku sebagai mantan anggota Polri dan menyebut memiliki relasi di Polresta Barelang.
Sementara itu, SAP bertugas membuat SIM C palsu menggunakan perangkat komputer dan perlengkapan pendukung lainnya.
“Para calon pemohon diminta mengirimkan foto KTP, swafoto, serta tanda tangan untuk dimasukkan ke dalam format SIM palsu,” jelas Fadli.
Polisi Temukan 15 SIM C yang Diduga Palsu
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit laptop, satu printer Canon, dua telepon genggam, 182 lembar hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, dua lembar kertas foto glossy, serta 15 lembar SIM C dengan berbagai identitas.
Seluruh SIM tersebut kemudian diperiksa bersama Satpas Polresta Barelang.
Hasilnya, 15 SIM C yang diamankan dipastikan tidak pernah diterbitkan oleh Satpas Polresta Barelang.
“Anggota bersama Satpas Polresta Barelang kemudian melakukan verifikasi terhadap 15 SIM tersebut. Hasilnya, seluruh SIM C itu dipastikan tidak pernah diterbitkan oleh Satpas Polresta Barelang,” ungkapnya.
Terancam 8 Tahun Penjara
Kedua tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun,” kata Fadli.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi, termasuk pihak yang menjanjikan SIM tanpa kehadiran pemohon.
Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti menjelaskan, pembuatan SIM baru wajib dilakukan langsung di Satpas melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Pemohon harus menjalani tahapan verifikasi administrasi, identifikasi, foto, tanda tangan, sidik jari hingga mengikuti ujian sebelum SIM diterbitkan.
Sementara untuk perpanjangan SIM, masyarakat dapat menggunakan layanan resmi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
“Siapa pun yang menawarkan pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon patut diragukan keabsahannya dan berpotensi merupakan praktik pemalsuan dokumen,” ujarnya.
