LenteraKepri.com, Batam – Tim Gabungan Reskrim Polsek Bengkong bersama Polsek Belakang Padang berhasil meringkus Irfandi alias Irfan (35), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat dan pencurian dengan kekerasan.
Pelaku sempat buron setelah menikam korbannya hingga kritis di kawasan Bengkong, Kota Batam. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 19.44 WIB, di Jalan Tanjung Buntung, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Siasat Pelaku dan Kronologi Penikaman
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, mengungkapkan, aksi nekat ini bermula dari siasat pelaku yang menghubungi korban, Riski Ananda Yoga, untuk datang ke rumahnya. Pelaku berdalih meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke rumah bibinya.
Korban yang saling mengenal baik dengan pelaku kemudian menyanggupi dan berjanji akan mampir sepulang bekerja. Namun, di dalam rumah tersebut, pelaku ternyata sudah dalam pengaruh alkohol lantaran sedang menenggak minuman keras.
“Begitu korban tiba di lokasi, korban langsung menumpang ke toilet rumah pelaku. Tanpa diduga, pelaku membuntutinya dari belakang. Tepat saat korban keluar dari toilet, pelaku langsung mengadang dan bertanya dengan nada tinggi, ‘Di mana istriku?’,” ujar Kapolsek Bengkong saat memberikan keterangan resmi.
Bagian dada dan perut korban dihujam pisau hingga bersimbah darah setelah menjawab tidak tahu keberadaan istri pelaku. Korban sempat memberikan perlawanan dan melarikan diri keluar rumah. Melihat korban kabur dan takut diamuk warga, pelaku kemudian langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor milik tetangganya. Dalam kejadian, korban mengalami sepuluh luka tusukan.
Rekam Jejak KDRT dan Status Residivis Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa pelaku sedang mengalami tekanan psikologis berat karena istri dan anaknya kabur meninggalkan rumah sejak satu bulan terakhir.
Namun, kaburnya anak dan istri pelaku diduga kuat karena tidak tahan dan takut terhadap tabiat pelaku yang kerap bermain tangan.
“Pelaku ini memiliki rekam jejak yang buruk dalam rumah tangganya. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut bahkan sempat dilaporkan oleh istrinya ke Polsek Bengkong. Saat itu kasusnya berakhir damai melalui mediasi setelah pelaku berjanji akan berubah, namun ternyata janji tersebut dilanggar dan tindakan kasarnya tetap diulangi,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek membeberkan fakta mengejutkan bahwa Irfandi merupakan seorang residivis dalam kasus kekerasan serupa.
“Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sebelumnya sudah pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang. Karena sifatnya yang temperamen, niat baik korban yang selama ini sering memberikan dukungan moral dan menyemangati agar istrinya pulang, justru disalahartikan menjadi kecurigaan cemburu buta,” tambah Kapolsek.
Dipimpin Kanit Reskrim, Polisi Ringkus Pelaku dan Amankan Barang Bukti
Seluruh proses pengungkapan kasus hingga penangkapan tersangka ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, IPTU Apriadi, S.H.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, IPTU Apriadi bersama tim bergerak taktis menuju Pulau Belakang Padang pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB dan berhasil menciduk pelaku di sebuah rumah pelantar tanpa perlawanan.
“Setelah pelaku diamankan, Kanit Reskrim IPTU Apriadi langsung memimpin tim melakukan pengembangan intensif di lapangan. Hasilnya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB merah (Plat BP 2447 MJ) milik korban ditemukan disembunyikan oleh pelaku di kawasan Ruli Baloi Kolam,” terang Kapolsek.
Selain sepeda motor, polisi juga berhasil menyita 2 (dua) bilah pisau yang digunakan pelaku sebagai alat utama untuk menganiaya korban.
Ancaman Hukuman Lebih Berat
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Bengkong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Statusnya sebagai residivis dipastikan akan menjadi faktor pemberat dalam proses hukum nanti.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 467 ayat (2) tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan/atau Pasal 479 ayat (1) UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Saat ini kami sedang mempercepat proses pemberkasan perkara agar bisa segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses peradilan,” tegas Kapolsek Bengkong menutup keterangannya.






