LenteraKepri.com, Batam – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil meringkus komplotan pencuri sepeda motor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayahnya. Tiga orang terduga pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 6 unit sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir, mengatakan, salah satu terduga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka, bernama Agus Tanardi (40) terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kakinya karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat ditangkap.
Mirisnya, dua tersangka lainnya masih di bawah umur. Mereka berinisial MAM (12), seorang bocah laki-laki, dan satu lagi merupakan bocah perempuan berinisial SLN (14).
Baca: Reza Sumringah, Sepeda Motor Ninja R Miliknya yang Dicuri Kini Telah Kembali
“Satu tersangka terpaksa kita lumpuhkan sesuai SOP karena berusaha melarikan diri serta malawan saat hendak ditangkap. Sedangkan dua lainnya sangat kita sayangkan masih di bawah umur,” ujar Doddy, Rabu (29/5/2024).
Kedua bocah tersebut, terpaksa melakukan tinda pidana tersebut lantaran dipaksa dan disuruh oleh Agus, yang merupakan ayah tiri dari salah satu bocah tersebut.
“Otak pelaku ialah Agus Tanardi. Ia yang memaksa kedua tersangka yang masih di bawah umur ini untuk beraksi. Dia ayah tiri dari salah satu tersangka,” lanjut Doddy.
Baca: Central Group Hadirkan CPF, Manjakan Konsumen dengan Promo Menarik Selama 10 Hari
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan, yang memimpin pengungkapan tersebut menjelaskan, para tersangka diamankan pada Minggu (26/5/2024) malam, di pinggir jalan sekitaran Pasar Induk Jodoh.
Pengngkapan ini, berdasarkan laporan polisi terkait peristiwa pencurian terjadi di Kampung Belimbing, Kelurahan Sadai, Jumat (24/5/2024) pagi. Tim Opsnal yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.
“Pelaku berhasil membawa lari 1 unit sepeda motor honda BeAt warna hitam. Korbannya mengalami kerugian sebesar Rp8 juta,” jelas Marihot.
Dari penangkapan, pihaknya berhasil menyita sebanyak enam sepeda motor hasil curian dan sudah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Batam.
Baca: Ekspansi di 9 Area Baru, MyRepublic Hadir di BatamEkspansi di 9 Area Baru, MyRepublic Hadir di Batam
“Ada 6 motor yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku. Masing-masing 4 motor matic, 1 Vega R New dan Honda Supra yang telah dijadikan becak motor. Saat ini kami masih melakukan pengembangna untuk mencari barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Marihot juga mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor terlebih menerapkan penggunaan kunci ganda atau tambahan pada sepeda motor saat kendaraan diparkir di depan rumah maupun di kos-kosan guna mengantisipasi pencurian.
“Beri kunci tambahan agar kendaraan yang kita parkir dalam kondisi aman dari aksi pencurian. Selalu waspada dimana pun kita berada,” ujarnya.
Baca: Kapolsek Batuampar Minta Warganya Tingkatkan Keamanan Kendaraan Agar Tak Mudah Dicuri
Saat ini, para pelaku sudah ditahan dan diperiksa di Mapolsek Bengkong. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.
“Untuk dua tersangka yang masih anak-anak, akan diproses sesuai dengan UU Perlindungan anak,” tutupnya.
