Polsek Bengkong Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Mirisnya Pelaku Masih di Bawah Umur

oleh -
Motor
Salah satu terduga penadah sepeda motor hasil curian tengah menjalani pemeriksaan penyidik Mapolsek Bengkong. (Foto: dok)

Lentera Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial WR alias K (17), serta dua terduga pelaku penadah barang hasil curian berinisial DDD (18) dan BDM (18).

Mereka nekat mencuri sepeda motor Yamaha RX-King BP 5363 KM milik seorang korban berinisial RAS (21), yang tinggal di Bengkong Kolam Mas Blok A1 No. 11 Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam.

Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis, mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan yang dibuat korban pada Sabtu (17/9/2022) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu korban bangun tidur dan keluar dari rumah.

Baca: Posting Sepeda Motor Curian di FJB, Pria Ini Langsung Diciduk Polsek Lubukbaja

Kemudian korban mendapati sepeda motor yang diparkirkan di samping rumah pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, sudah raib. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Mapolsek Bengkong.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya WR alias K berhasil diamankan,” ujar Mardalis, Jumat (30/9/2022) malam.

Dijelaskan, pengembangan terus dilakukan. Berdasarkan pengakuan WR alias K, ia beraksi dengan seorang temannya berinsial A, yang ternyata sudah lebih dulu ditangkap Polsek Batuaji terkait pencurian sepeda motor.

“Rekannya ternyata sudah diamankan karena juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Batuaji. Dua terduga pelaku pencurian ini masih di bawah umur,” tambahnya.

Kemudian tim terus melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor curian yang telah dijual. Sehingga dua orang penadah turut diamankan.

Dari pengembangan yang dilakukan, ditemukan sepeda motor curian tersebut berada di tangan DDD, yang mengaku telah membeli seharga Rp 6,5 juta dari BDM. Kemudian BDM juga berhasil diamankan. Ia mengaku membeli sepeda motor tersebut dari A seharga Rp 4,5 juta.

Baca: Jadi Khotib di Masjid Al-Anshor, Kapolsek Bengkong Ingatkan Jamaah Untuk Selalu Bersyukur

“Sepeda motor curian ini sudah dua kali pindah tangan dari penadah 1 ke penadah 2. Mereka mengaku yang menjual adalah A, terduga pelaku yang sudah diamankan di Polsek Batuaji,” jelas Msrdalis.

Saat ini, pelaku pencurian dan dua penadah sudah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, juga disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaya RX King hasil curian dan 2 unit handphone.

“Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari tahu apakah masih ada TKP lainnya,” beber Kapolsek.

Untuk terduga pelaku pencurian, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan twrancam hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan 2 penadah dijerat Pasal 480 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.