Posting Sepeda Motor Curian di FJB, Pria Ini Langsung Diciduk Polsek Lubukbaja

oleh -
Curian
F, terduga pelaku penadah sepeda motor hasil curian (kiri) dan sepeda motor yang dicuri (kanan). (foto: Ist)

Lentera Batam – Nekat memposting sepeda motor hasil curian untuk dijual di media sosial facebook, malah berujung naas bagi seorang seorang pria berinisial F. Ia langsung diciduk Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubukbaja di kawasan Tanjunguma.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM, mengatakan, F diamankan karena diduga menjadi penadah barang hasil curian.

“Terduga pelaku diamankan di kawasan Tanjunguma pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 02.30 WIB beserta sepeda motor hasil curian,” ujar Budi, Kamis (29/9/2022).

Baca: Mari Manjakan Akhir Pekan di F1 Club Batam Bersama Dj Maharetha Jumat Ini

Dijelaskan, penangkapan F berawal dari profilling yang dilakukan Opnal di grup facebook bernama Forum Jual Beli (FJB) Batam. Kemudian menemukan postingan satu unit sepeda motor Honda Beat Bp 2543 HQ untuk dijual.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Thetio Nardiyanto, memancing untuk membeli sepeda motor dan janjian bertemu Pelantar Posyandu Kampung Agas Kelurahan Tanjunguma Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

Sesampainya di lokasi, tim menemukan F dan meminta menunjukkan sepeda motor tersebut. Setelah dicek, tidak ada dokumen dan F mengakui bahwa sepeda motor itu hasil curian.

Baca: Personil Polsek Batuampar Libatkan Tokoh Masyarakat Untuk Jaga Situasi Kondusif di Wilayahnya

“F langsung dibawa ke Mapolsek Lubukbaja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kita juga mencari tahu apakah ada warga yang membuat laporan polisi terkait sepeda motor ini,” tambah Budi.

Hasil penyelidikan, diketahui laporan polisi pencuriannya berada di Polsek Sekupang.

“Sepeda motor ini ternyata dicuri di kawasan Sekupang dan ada laporannya di Polsek Sekupang. Jadi kasus pencuriannya ditangani di sana, namun penadah barang hasil curiannya kita yang tangani,” jelas Budi.

Pelaku, dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian, dan dijerat hukuman penjara selama 4 tahun. (Chandra)