Nekat Beli Sepeda Motor Curian, Dua Penadah Diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong

oleh -
Dua penadah sepeda motor hasil curian diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong. (Foto: Ist)

Lentera Batam – Polsek Bengkong terus berupaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang saat ini sangat meresahkan masyarakat. Dua pelaku diamankan dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka berinisial DCT (30) dan HM (29) dan ditangkap di lokasi yang berbeda.

Kapolresta Barelang Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, dua tersangka ini diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan, mereka merupakan penadah yang membeli sepeda motor hasil curian tersebut. Keduanya sudah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk proses lebih lanjut,” ujar Rizqy.

Baca: Hilang Sejak Mei 2022, Sepeda Warga Tanjungbuntung Ini Jumpa Kembali, Satu Penadah Diamankan Polisi

Penangkapan tersangka lanjutnya, berdasarkan laporan polisi yang yang dibuat korban dengan lokasi kejadian di depan Rusunawa Mukakuning, Sei Betuk, Kota Batam pada Rabu (15/3/2023).

Sementara Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya sepeda motor hasil curian yang berada di sekitaran alun-alun Engku Putri.

Kemudian, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan mendapati DCT berada di lokasi bersama sepeda motor tersebut.

“Setelah diamankan, kita lakukan pengembangan. Tersangka mengaku membeli sepeda motor itu dari HM, sehingga dilakukan pengembangan, dan HM berhasil diamankan di sekitaran halte Panbil Mall,” jelasnya.

Baca: Kapolsek Bengkong Salurkan Bantuan di Bulan Ramadhan Bagi Warganya

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan. Meski HM mengaku juga membei sepeda motor tersebut, namun terus didalami.

“Pengakuan HM, dia juga membeli sepeda motor. Namun kita akan terus dalami untuk memastikan lebih lanjut,” tambahnya.

Terhadap tersangka, dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian, dan terancam hukuman 4 tahun.