Hendak COD Sepeda Motor Curian, Dua Pelaku Pencurian Diringkus Polsek Bengkong

oleh -
Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan pelaku pencurian sepeda motor saat hendak COD. (Foto: Dok)

Lentera Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dua pelaku turut diamankan beserta satu unit sepeda motor Honda Beat BP 2185 AA hasil curian.

Kedua pelaku berinisial F (38) dan ES (22). Mereka diamankan saat hendak transaksi jual beli sepeda motor hasil curian dengan cara COD-an di sekitaran Kepri Mall, Batam.

Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Rabu (19/4/2023) dini hari.

Baca: Gratis! Polsek Bengkong Terima Titipan Kendaraan Bermotor Selama Mudik

“Sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris mendapat informasi akan ada transaksi jual beli sepeda motor diduga hasil curian. Kemudian dilakukan penyelidikan lapangan,” ujar Rizqy, Sabtu (21/4/2023).

Begitu tiba di lokasi, didapati dua tersangka tengah menunggu pembeli. Kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen kendaraan, dan mereka tidak bisa menunjukkan dokumen kendaraan.

“Setelah diamankan dan diinterogasi, mereka mengaku bahwa sepeda motor tersebut hasil curian,” tambah Rizqy.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, menjelaskan, aksi kejahatan itu dilakukan pada, Sabtu 15 April 2023, sekira pukul 12.00 WIB lalu di pinggir jalan samping Bapelkes Marina Kel.Tanjung Riau Kec.Sekupang Kota Batam.

Dalam peristiwa itu, keduanya memiliki peran yang berbeda, Firman bertugas mencuri sepeda motor sedangkan Eko sebagai penadah hasil curian.

Kejadian tersebut bermula saat Usmandi bersama temannya Amat pergi mencari Kupang di laut Marina.

Waktu itu mereka parkir motor Honda Beat BP 2185 AA di pinggir jalan samping Bapelkes Marina.

Keduanya kemudian turun ke laut untuk mencari Kupang. Sekira pukul 12.00 WIB, mereka memutuskan untuk pulang karena sudah mendapatkan Kupang yang cukup banyak.

Baca: Gantikan Kapal Kepresidenan Barakuda, Kasal Launching Kapal Korvet Bung Karno-369 Karya Anak Bangsa

Betapa kagetnya mereka, karena sepeda motor sudah tidak ada lagi di tempat perkiraan. Mereka sempat mencari di sekitaran lokasi tersebut beberapa menit, namun tak ditemukan.

Akibatnya Usmandi mengalami kerugian sebesar Rp17, 4 juta.

“Kita masih kembangkan apakah ada TKP lainnya temat pelaku beraksi. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara,” tutup Aris.