Hilang Sejak Mei 2022, Sepeda Warga Tanjungbuntung Ini Jumpa Kembali, Satu Penadah Diamankan Polisi

oleh -
Penadah sepeda motor hasil curian diamankan Polsek Bengkong. (Foto: Chandra)

Lentera Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan seorang pemuda yang diduga menjadi penadah sepeda motor hasil curian. Ia berinisial YGP (21). Dari tangannya diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Zwarna silver diduga hasil curian.

Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, sepeda motor tersebut hilang sejak bulan Mei 2022 lalu, dan korban juga sudah membuat laporak polisi ke Mapolsek Bengkong.

Baca: Kapolsek Bengkong Salurkan Bantuan di Bulan Ramadhan Bagi Warganya

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah yang beralamat di kawasan Tanjungbuntung, Bengkong, Kota Batam. Tidak lama kemudian, saat korban keluar dan hendak mengendarai sepeda motor miliknya, ternyata sudah tidak ada.

“Kejadian ini sudah dilaporkan ke Mapolsek . Laporan tersebut terus ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim kita,” ujar Rizqy, Kamis (6/4/2023).

Sementara Kanit Reskrim, Ipda Anwar Aris yang memimpin langsung penangkapan, mengatakan, pada Rabu (5/4/2023) kemarin, pihaknya mendapat informasi keberadaan sepeda motor hasil curian di kawasan Batuaji.

Baca: Beraksi di Dekat Top 100 Bengkong, Pelaku Jambret dan Penadah Diringkus Tim Jatanras Polresta Barelang

Tim langsung melakukan penyelidikan, sehingga YGP diamankan di sekitaran Simpang Basecamp beserta satu sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Setelah diperiksa, terbukti bahwa sepeda motor tersebut sesuai dengan laporan pencurian yang dibuat korban berdasarkan nomor rangka dan mesin.

“Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk proses lebih lanjut. Ia mengaku membeli sepeda motor tersebut melalui media sosial. Saat ini kita masih terus kembangkan untuk memburu pelaku lainnya,” lanjut Aris.

Baca: Berkunjung ke Batam, KRI Bisa Suci Terbuka Open Ship Hingga Senin Mendatang

Untuk barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna silver hitam, satu STNK dan 1 unit handphone.

“Pelaku dijerat Pasal 280 KUHP tentang penadah barang hasil curian, dan terancam hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.