Beraksi di Dekat Top 100 Bengkong, Pelaku Jambret dan Penadah Diringkus Tim Jatanras Polresta Barelang

oleh -
AF (kiri),pelaku jambret dan YN (kanan), penadah barang hasil curian. (Foto: Ist)

Lentera Batam – Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Barelang, meringkus pelaku jambret dan penadah barang hasil curian. Mereka beraksi di depan Top 100 Bengkong, Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, mengatakan, untuk tersangka yang diamankan berinisial AF (21) sebagai pelaku jambret dan seorang perempuan berinisial YN (42).

“Kejadiannya pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban yang merupakan seorang ibu-ibu sedang menerima telepon di pinggir jalan. Tiba-tiba datang dua pria mengendarai sepeda motor langsung merampas handphone (Hp) korban,” ujar Budi, Kamis (6/4/2023).

Baca: Berkunjung ke Batam, KRI Bisa Suci Terbuka Open Ship Hingga Senin Mendatang

Meski korban berteriak meminta tolong, namun pelaku sudah melarikan diri. Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp 2 juta. Kejadian ini pun langsung dilporkan ke Mapolresta barelang.

Kejadian ini langsung ditindaklanjuti pihaknya. Alhasil, sehari setelah kejadian tim berhasil mengamankan YN yang merupakan pembeli hp milik korban.

“Dari penadah, kita kembangkan sehingga satu pelaku jambret (AF), berhasil diamankan. Sementara satu rekannya berinisial T hingga kini masih dalam pencarian orang (DPO),” tambah Budi.

Baca: Polsek Bengkong Tingkatkan Patroli Malam Antisipasi Perang Sarung

Saat ini, pelaku jambret dan penadah sudah diamankan di Mapolresta Barelang untuk proses lebih lanjut. Untuk pelaku jambret dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP dan terancam 5 tahun penjara.